Advertisement
Donald Trump Minta Mahkamah Agung Tunda Putusan Kasus Uang Tutup Mulut

Advertisement
Harianjogja.com, NEW YORK - Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump, mengajukan banding ke Mahkamah Agung, meminta penangguhan proses pidana di pengadilan New York yang dijadwalkan memberikan putusan dalam kasus "uang tutup mulut" Trump pada 10 Januari.
"Mahkamah Agung harus segera memerintahkan penangguhan proses pidana terhadap Presiden Trump di pengadilan New York, termasuk namun tidak terbatas pada sidang vonis pidana yang dijadwalkan pada 10 Januari 2025," bunyi permohonan Trump.
Advertisement
Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa Trump, karena pelantikannya yang akan datang pada 20 Januari, dilindungi oleh kekebalan Presiden dari penuntutan pidana, sebagaimana sebelumnya ditegaskan oleh Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung Negara Bagian New York pada Jumat memutuskan bahwa tidak ada alasan untuk membatalkan kasus uang tutup mulut yang menjerat Trump dan memerintahkannya untuk hadir pada 10 Januari.
Pada Mei, juri memutuskan Trump bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis terkait pembayaran kepada mantan aktris film dewasa Stormy Daniels, yang diduga memiliki hubungan khusus dengan Trump.
Trump membantah tuduhan tersebut, dan tim pengacaranya mengajukan mosi untuk membatalkan dakwaan tersebut.
Kongres AS pada Senin mengesahkan hasil pemilihan presiden 2024 yang secara resmi menyatakan Trump sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47.
Pelantikan presiden AS dijadwalkan akan berlangsung pada 20 Januari mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD DIY Catat 62 Kecelakaan Laut, 107 Orang Jadi Korban
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ketum Garda Indonesia Sebut Prabowo Siapkan Perpres Perlindungan Ojol
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
Advertisement
Advertisement