Advertisement
Cek Jaminan Hari Tua, Begini Cara Mengaktifkan Aplikasi JMO
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik kepada para peserta. Aplikasi digital bernama JMO (Jamsostek Mobile), yang dirancang untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan dan informasi kapan saja, di mana saja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, menegaskan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi untuk meningkatkan kenyamanan peserta. "Melalui aplikasi JMO, kami berkomitmen memberikan kemudahan bagi para pekerja untuk mengakses informasi saldo JHT, klaim, pembayaran iuran, hingga manfaat lainnya dengan lebih praktis dan cepat. Kami ingin peserta tidak lagi dibatasi oleh jarak atau waktu untuk mendapatkan layanan yang maksimal," ujar Rudi, Jumat (27/12/2024).
Advertisement
BACA JUGA: 1.898 Pekerja Rentan di Kota Jogja Dapat Jaminan Kecelakaan dan Kematian
Aplikasi JMO juga menawarkan berbagai layanan tambahan, antara lain informasi perumahan pekerja, dana siaga, akses streaming, e-wallet, belanja online, promo co-marketing, dan investasi. Selain informasi lima program utama BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP), aplikasi ini juga menyediakan fitur-fitur tersebut.
Lebih lanjut, Rudi Susanto juga mendorong seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mengunduh dan mengaktifkan aplikasi ini. Menurutnya, aktivasi JMO tidak hanya memberikan kemudahan akses, tetapi juga mendukung transformasi layanan digital BPJS Ketenagakerjaan menuju era yang lebih modern dan responsif.
"Kami mengajak seluruh peserta untuk mengunduh aplikasi JMO, mengaktifkan akun, dan merasakan kemudahannya. Aplikasi JMO ini memberikan manfaat besar, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja," tambahnya.
Aplikasi JMO sudah tersedia secara gratis di Google Play Store dan Apple App Store. Dengan aplikasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat semakin dekat dengan peserta dan memberikan layanan yang lebih efisien dan transparan.
Bagi anda yang ingin menggunakan aplikasi JMO, berikut cara mendaftarnya:
1. Siapkan Dokumen: KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP
2. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
3. Buat Akun Baru: Buka aplikasi dan ikuti petunjuk untuk membuat akun baru. Pilih opsi yang sesuai jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
4. Lengkapi Data: Isi data diri, email, dan nomor telepon yang aktif. Anda akan menerima kode verifikasi melalui email dan SMS.
5. Buat Kata Sandi: Buat kata sandi yang kuat dan mudah diingat.
6. Buat Kata Sandi: Buat kata sandi yang kuat dan mudah diingat.
7. Setujui Syarat dan Ketentuan: Bacalah dan setujui syarat dan ketentuan sebelum mengaktifkan akun.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aksi Tolak Kenaikan PPn 12 Persen Ricuh, Polisi: Tidak Ada Demonstran yang Ditangkap
- Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines yang Tewaskan 39 Orang Disebut Jatuh karena Ditembak
- Israel Gempur Gaza Utara, 50 Warga Palestina Tewas
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
Advertisement
Fortuner Ringsek Akibat Tabrak Truk di Ringroad Utara Sleman, 1 Orang Terluka
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Potongan Tarif Tol 10% selama Arus Balik Libur Akhir Tahun Berlaku Mulai Besok, Cek Detailnya
- Pemerintah Buka Kans Penurunan Ongkos Haji 2025
- Cegah Pemalakan di Jalur Wisata selama Liburan, Kapolri: Aparat di Daerah Wajib Sweeping
- Waspada! Penipuan Mencatut Nama DJP di Whatsaap dengan Kirim File PDF
- Ditanya soal Kuota Haji 2025, Begini Penjelasan Menteri Agama
- Kunjungi Desa Peron, Jokowi Kagumi Produk Alpukat dan Gula Aren
- 5 Pegawai PN Surabaya Disanksi Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Advertisement
Advertisement