Advertisement

Cek Jaminan Hari Tua, Begini Cara Mengaktifkan Aplikasi JMO

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 27 Desember 2024 - 12:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Cek Jaminan Hari Tua, Begini Cara Mengaktifkan Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik kepada para peserta. Aplikasi digital bernama JMO (Jamsostek Mobile), yang dirancang untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan dan informasi kapan saja, di mana saja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, menegaskan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi untuk meningkatkan kenyamanan peserta. "Melalui aplikasi JMO, kami berkomitmen memberikan kemudahan bagi para pekerja untuk mengakses informasi saldo JHT, klaim, pembayaran iuran, hingga manfaat lainnya dengan lebih praktis dan cepat. Kami ingin peserta tidak lagi dibatasi oleh jarak atau waktu untuk mendapatkan layanan yang maksimal," ujar Rudi, Jumat (27/12/2024).

Advertisement

BACA JUGA: 1.898 Pekerja Rentan di Kota Jogja Dapat Jaminan Kecelakaan dan Kematian

Aplikasi JMO juga menawarkan berbagai layanan tambahan, antara lain informasi perumahan pekerja, dana siaga, akses streaming, e-wallet, belanja online, promo co-marketing, dan investasi. Selain informasi lima program utama BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP), aplikasi ini juga menyediakan fitur-fitur tersebut.

Lebih lanjut, Rudi Susanto juga mendorong seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mengunduh dan mengaktifkan aplikasi ini. Menurutnya, aktivasi JMO tidak hanya memberikan kemudahan akses, tetapi juga mendukung transformasi layanan digital BPJS Ketenagakerjaan menuju era yang lebih modern dan responsif.

"Kami mengajak seluruh peserta untuk mengunduh aplikasi JMO, mengaktifkan akun, dan merasakan kemudahannya. Aplikasi JMO ini memberikan manfaat besar, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja," tambahnya.

Aplikasi JMO sudah tersedia secara gratis di Google Play Store dan Apple App Store. Dengan aplikasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat semakin dekat dengan peserta dan memberikan layanan yang lebih efisien dan transparan.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

Bagi anda yang ingin menggunakan aplikasi JMO, berikut cara mendaftarnya:

1. Siapkan Dokumen: KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP

2. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).

3. Buat Akun Baru: Buka aplikasi dan ikuti petunjuk untuk membuat akun baru. Pilih opsi yang sesuai jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

4. Lengkapi Data: Isi data diri, email, dan nomor telepon yang aktif. Anda akan menerima kode verifikasi melalui email dan SMS.

5. Buat Kata Sandi: Buat kata sandi yang kuat dan mudah diingat.

6. Buat Kata Sandi: Buat kata sandi yang kuat dan mudah diingat.

7. Setujui Syarat dan Ketentuan: Bacalah dan setujui syarat dan ketentuan sebelum mengaktifkan akun.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Fortuner Ringsek Akibat Tabrak Truk di Ringroad Utara Sleman, 1 Orang Terluka

Sleman
| Sabtu, 28 Desember 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement