Advertisement
Penembakan Siswa SMK, Komnas HAM Sebut Ulah Aipda RZ Masuk Pelanggaran HAM
Rekan siswa korban penembakan oleh oknum polisi, berdoa di SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa oknum polisi Aipda RZ yang menembak GRO, siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, hingga meninggal dunia, dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran HAM.
“Tindakan Saudara RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak No. 39/1999 tentang HAM,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Advertisement
Uli menjelaskan, jenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh RZ, yaitu pelanggaran hak hidup, sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) UU HAM. Hal ini karena penembakan yang dilakukan RZ mengakibatkan meninggalnya GRO sehingga menghilangkan hak hidup seseorang.
Selain itu, Komnas HAM menyatakan bahwa RZ melakukan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).
Menurut Komnas, penembakan oleh RZ yang mengakibatkan satu orang meninggal dan dua orang lainnya luka-luka itu tidak dalam konteks pembelaan diri. “Saudara RZ tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut. Saudara RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut,” kata Uli.
Di samping itu, RZ dinyatakan melanggar hak seseorang untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU HAM.
Tindakan penembakan RZ dinilai melanggar ketentuan Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal.
Komnas HAM juga menilai bahwa RZ melanggar hak atas perlindungan anak yang diatur Pasal 52 ayat (1) UU HAM. Sebab, ketiga korban, yaitu GRO, S, dan A masih berusia di bawah 18 tahun sehingga berstatus sebagai anak.
“Saudara RZ sebagai aparatur negara, anggota Polri, seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut dan kepolisian dilarang untuk menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak,” imbuh Uli.
Pernyataan Komnas HAM tersebut merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan dari 28–30 November 2024 di Kota Semarang.
Dalam pemantauan dimaksud, Komnas HAM telah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Bidpropam Polda Jawa Tengah, keterangan keluarga korban dan para saksi, keterangan kedokteran dan digital forensik, serta meninjau langsung tempat kejadian penembakan.
Peristiwa penembakan terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) dini hari. GRO, korban tewas, dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11/2024) siang.
Sementara itu, pelaku penembakan, RZ, telah ditahan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, Polda Jawa Tengah memastikan sidang etik untuk RZ akan digelar secepatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Penyebab Pengguna iPhone Lebih Sering Kena SMS Penipuan
- Spalletti: Juventus Masih di Jalur Perebutan Gelar Scudetto Musim Ini
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam Turun, UBS dan Galeri24 Naik
- Ekonomi Kreatif di Jawa Tengah Tumbuh Pesat
- Pemkot Semarang Jamin Pendidikan Anak-Anak Mega
- Begini Pengamanan Polisi di Konser BLACKPINK dari Jibom hingga K-9
- Dukung Mobilitas dan Pariwisata, KAI Tambah Perjalanan Kereta Api
Advertisement
Advertisement




