Masyarakat Indonesia Pindah ke Surganya Judi Online di Kamboja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ratusan ribu orang Indonesia berbondong-bondong ke Kamboja. Dugaannya, mereka bekerja di sektor judi online.
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, tidak menampik dugaan masifnya perpindahan masyarakat Indonesia ke Kamboja dengan asumsi bekerja di sektor judi online. Di Kamboja, judi online merupakan usaha atau industri yang legal, terutama di kota-kota perbatasan seperti Bavet, Poipet dan Sihanoukville. Begitu pula dengan judi online yang terkait dengan tempat judi konvensional yang legal tersebut.
Advertisement
"Pada saat yang sama, kami juga memperhatikan dalam beberapa tahun terakhir, jumlah warga negara Indonesia yang menetap di Kamboja juga bertambah. Seiring dengan mewabahnya industri judi online. Jadi kalau satu plus satu kelihatannya jadinya dua, itu yang kemudian kita memprediksi," kata Santo, beberapa waktu lalu.
Namun KBRI tidak memiliki data yang mengaitkan secara langsung dugaan WNI yang datang ke Kamboja itu bekerja di industri judi. Santo mengakui jika melihat pattern yang mengaitkan perpindahan warga Indonesia ke Kamboja terkait judi online. Dugaan kuatnya, masyarakat Indonesia menjadi sasaran empuk judi online, sehingga para pekerjanya diperlukan untuk komunikasi dengan target judi.
BACA JUGA : Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
Selama tahun 2018-2019, jumlah WNI di Kamboja itu hanya sekitar 3.000 orang. Angka ini meningkat pesat pada tahun 2023 lalu, saat pemerintah Kamboja merilis data bahwa ada 123.000 entri orang Indonesia ke Kamboja. Sekitar 89.000 orang di antaranya mengkonversikan keberadaannya di Kamboja untuk waktu tinggal yang lama, dalam durasi enam bulan hingga satu tahun.
"Dari situ kita mengetahui, 69.000 di antaranya itu punya working permit untuk bekerja di Kamboja, tapi kalau lapor diri online sih cuma nanya 18.000 ya, jadi angkanya itu bervariasi," kata Santo.
Angka di atas merupakan data resmi dari pemerintah Kamboja. Artinya, dugaan data ilegalnya berpotensi lebih banyak dari 123.000. Santo memprediksi jika pada tahun 2024 angka kedatangan WNI ke Kamboja bisa menembus 150.000 hingga 160.000 orang.
Jumlah pekerja yang datang berpotensi berdampak pada jumlah kasus ketenagakerjaan yang muncul dari pekerja migran Indonesia. Sampai bulan Oktober 2024, KBRI Phnom Penh sudah menyelesaikan sekitar 1.400 kasus terkait perlindungan pekerja dengan kasus bervariasi. "Ada yang sakit, minta dikeluarkan dari perusahaan scam online, tapi memang angkanya dibandingkan 4-5 tahun lalu jadi lebih fantastis. Sebelumnya cuma beberapa puluh, tetapi sekarang lebih dari ribuan kasus," katanya.
Industri judi tidak berdiri sendiri. Di Sihanoukville yang sudah melegalkan judi di Kamboja misalnya, terdapat 200 restoran Indonesia, sedangkan di Poipet terdapat sekitar 250 restoran Indonesia. Kedua wilayah itu berbatasan dengan Thailand. Keduanya menjadi tempat dilegalkannya judi konvensional dan online.
"Jadi industri ini tak cuma fokus di sana, jadi kalau saya bilang angkanya 123.000 WNI yang datang ke sini (Kamboja) tidak tertutup kemungkinan mereka juga bekerja di industri yang tidak ada hubungannya secara tidak langsung dengan judi online," kata Santo.
Masalah Perdagangan Orang di Kamboja
Berbagai kasus perdagangan orang asal Indonesia di Kamboja beberapa kali mencuat. Salah satunya korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Kampung Parungseahberong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pria bernama bernama Syamsul Diana Ahmad, 30, tewas di Kamboja.
Dia diduga bekerja sebagai operator judi daring atau online. "Korban yang tinggal di Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi ini awalnya dijanjikan bekerja di Singapura. Namun, kenyataannya diberangkatkan ke Kamboja dan di negara itu Syamsul harus menjadi operator judi daring," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah, beberapa waktu lalu.
Jejen mengatakan korban berangkat ke Kamboja ketika diajak oleh rekannya yang sudah berada di Kamboja. Janji awalnya untuk bekerja di Singapura. Namun belum diketahui waktu tepat korban berangkat dan sampai di Kamboja.
Pesawat yang ditumpangi Syamsul hanya transit di Singapura, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kamboja. Setelah sampai di negara berjuluk Angkor Wat itu, korban dijemput rekannya. Pihak keluarga sama sekali tidak mengetahui jenis pekerjaan Syamsul, hanya saat meminta izin berangkat kerja, korban berkata kepada orang tuanya akan bekerja di Singapura.
Saat di Kamboja, pemuda tersebut ditempatkan di sebuah rumah bersama beberapa orang yang bekerja sebagai operator judi online. Meskipun demikian, korban tetap mendapatkan upah, bahkan dari hasil kerjanya itu sempat mengirim uang kepada orang tuanya di Sukabumi sebesar Rp4 juta.
Setelah beberapa bulan bekerja, tepatnya pada tanggal 2 Agustus 2024, tiba-tiba korban tidak sadarkan diri saat berada di tempat penampungan. Dia kemudian dilarikan ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan medis di salah satu rumah sakit di Kamboja, korban dinyatakan meninggal dunia akibat serangan jantung.
Pihak SBMI yang menerima laporan tersebut lantas berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh. "Alhamdulillah jenazah akhirnya bisa dipulangkan ke kampung halamannya dan tiba pada Jumat (13/9/2024) malam. Kami pun berterima kasih kepada seluruh instansi yang telah membantu memulangkan jenazah Syamsul," katanya.
Kades Parungseah, M. Munir, mengatakan bahwa keluarga mendapat kabar bahwa Syamsul telah meninggal dari rekan kerjanya melalui telepon. Korban meninggal di tempat penampungan akibat serangan jantung.
Dia menjelaskan bahwa waktu pemulangan jenazah yang mencapai 43 hari itu karena adanya proses yang panjang serta melibatkan berbagai pihak seperti Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kemenlu RI, KBRI di Kamboja, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi dan SBMI Sukabumi.
Rehabilitasi Pecandu Judi Online Minimal Tiga Bulan
Sekalinya terjerat judi online, seseorang akan susah untuk keluar. Selain kemauan yang kuat dari yang bersangkutan untuk berubah, setidaknya perlu waktu minimal tiga bulan untuk sembuh dari kecanduan judi online.
Psikolog Sani Budiantini Hermawan mengatakan rehabilitasi pecandu judi online selama tiga bulan tersebut saat korban bisa benar-benar berhenti bermain sama sekali. “Penanganan melibatkan tiga aspek utama. Medikasi dari psikiater untuk mengatasi stres atau depresi, psikoterapi dari psikolog untuk membantu memulihkan pola pikir dan perilaku, hingga dukungan keluarga yang memberikan kontrol dan pengawasan selama masa pemulihan,” kata Sani, lulusan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, beberapa waktu lalu.
Menurut Sani, penanganan kecanduan judi online membutuhkan pendekatan intensif dan terpadu. Di samping dari sisi terapi psikologis, pendekatan spiritual seperti mendekatkan diri kepada Tuhan juga dilakukan saat rehabilitasi untuk memperkuat mental.
Pendekatan-pendekatan tersebut dilakukan untuk menetralisasi efek kecanduan judi online. Cara tersebut juga agar individu yang terjerat dapat menjalani kehidupan yang lebih sehat, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Sani menegaskan bahwa penanganan harus dilakukan secara paralel dan konsisten, agar pecandu judi online bisa keluar dari lingkaran gelap tersebut.
BACA JUGA : OJK DIY: Ada 7 Alasan Pelajar dan Mahasiswa Mudah Terjerat Judi Online
Pecandu judi online, kata Sani, mengalami dampak psikologis yang serius misalnya akibat utang. Judi online, tidak hanya menguras keuangan, tapi, juga bisa merusak mental dan hubungan sosial. "Orang yang terlilit utang dari judi online biasanya mengalami kekurangan finansial, kehilangan kepercayaan dari lingkungan, hingga konflik dengan keluarga, pasangan, atau teman,” kata Sani.
Akibatnya, para pecandu terisolasi, dimusuhi, dan menjadi stres berat atau depresi. Bahkan, tidak jarang tekanan ini mendorong mereka melakukan tindakan nekat seperti bunuh diri. Menurut Sani, ada kekeliruan pemikiran pada orang yang terus bermain juga online, meskipun sudah terlilit utang.
Orang itu merasa bahwa judi online bisa diperhitungkan, padahal untung-untungan. Kemenangan yang pernah diraih justru memicu kecanduan karena mereka tergiur janji mendapatkan uang lebih besar dan membuat mereka sulit berhenti, apalagi jika sudah kecanduan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri PPPA Arifah Choiri Sebut Sebagian Penyebab Kekerasan Anak Bermula dari Gawai
- Narapidana WNI Paling Banyak Dipenjara di Malaysia dan Arab
- Aktris Senior Rahayu Effendi Wafat
- Bambang Pacul Enggan Komentari Hasil Hitung Cepat Pilkada Jateng: Cuaca Sedang Tidak Baik di Kami
- Data Masuk 100 Persen, Pram-Doel Meraih 51,03 Persen Suara di Pilkada Jakarta
Advertisement
Hi! Tiba-tiba Buaya Muncul di Permukiman Padat Penduduk di Tegalrejo Jogja, Sudah Dievakuasi Damkarmat
Advertisement
Hotel Harper Malioboro Hadirkan Kuliner Lokal Brongkos Daging Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Aktris Senior Rahayu Effendi Wafat
- Kegiatan Layanan Kesehatan IDI Gerung di Lombok Barat Diapresiasi Warga
- Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia Seumur Hidup
- Siswa di Semarang Ditembak Polisi hingga Meninggal, Polri Pastikan Pengusutan Transparan
- Dipanggil Bareskrim, Firli Bahuri Mangkir
- Edukasi Bahaya Judi Online, Ini yang Akan Dilakukan Cak Imin
- Narapidana WNI Paling Banyak Dipenjara di Malaysia dan Arab
Advertisement
Advertisement