Advertisement

Promo November

Kasus Penembakan Siswa di Semarang, Menteri HAM Turunkan Tim Khusus

Newswire
Rabu, 27 November 2024 - 20:47 WIB
Maya Herawati
Kasus Penembakan Siswa di Semarang, Menteri HAM Turunkan Tim Khusus Rekan siswa korban penembakan oleh oknum polisi, berdoa di SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024). Aksi yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli Kota Semarang tersebut menuntut polisi mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan anggota Pasikbra SMK Negeri 4 Semarang itu. Antara - Makna Zaezar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO dipantau Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dengan menurunkan tim khusus.

"Kami punya kantor wilayah di Jawa tengah. Sudah diperintahkan," kata Pigai saat dihubungi ANTARA via pesan singkat di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Advertisement

Di sisi lain, Pigai menjelaskan bahwa penyelidikan atas kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian itu merupakan kewenangan Komisi Nasional (Komnas) HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Komnas HAM RI sebagai institusi pemantauan dan penyelidikan kasus HAM dan lembaga kuasi yudisial memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas tewasnya siswa di Semarang," ujarnya.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11/2024) siang.

Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) dini hari.

Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster itu disebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang melintas di lokasi tawuran. Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.

BACA JUGA: Belasan TPS di Sukoharjo Menangkan Kotak Kosong

"Anggota berusaha melerai tawuran dari dua kelompok berbeda tersebut," kata Irwan di Semarang, Senin (25/11/2024).

Menurut kepolisian, ada upaya untuk menyerang anggota polisi yang akan melerai tawuran tersebut sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan. Korban mengalami luka tembak di bagian pinggul.

Irwan mengatakan bahwa anggota yang menembak tersebut langsung memberikan pertolongan bersama beberapa lawan tawuran korban dengan membawanya ke rumah sakit.

Dalam penanganan tawuran antargangster tersebut, polisi mengamankan 12 pelaku, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa oknum polisi berinisial R yang menembak korban dipolisikan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Oknum polisi itu saat ini telah ditahan untuk jalani penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Tampil di Indonesia IHC Festival, Penari Sanggar Sekar Kinanti dan Sri Rejeki Hibur Masyarakat

Jogja
| Rabu, 27 November 2024, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement