Advertisement
Kasus Penembakan Siswa di Semarang, Menteri HAM Turunkan Tim Khusus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO dipantau Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dengan menurunkan tim khusus.
"Kami punya kantor wilayah di Jawa tengah. Sudah diperintahkan," kata Pigai saat dihubungi ANTARA via pesan singkat di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Advertisement
Di sisi lain, Pigai menjelaskan bahwa penyelidikan atas kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian itu merupakan kewenangan Komisi Nasional (Komnas) HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Komnas HAM RI sebagai institusi pemantauan dan penyelidikan kasus HAM dan lembaga kuasi yudisial memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas tewasnya siswa di Semarang," ujarnya.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11/2024) siang.
Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) dini hari.
Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster itu disebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang melintas di lokasi tawuran. Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
BACA JUGA: Belasan TPS di Sukoharjo Menangkan Kotak Kosong
"Anggota berusaha melerai tawuran dari dua kelompok berbeda tersebut," kata Irwan di Semarang, Senin (25/11/2024).
Menurut kepolisian, ada upaya untuk menyerang anggota polisi yang akan melerai tawuran tersebut sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan. Korban mengalami luka tembak di bagian pinggul.
Irwan mengatakan bahwa anggota yang menembak tersebut langsung memberikan pertolongan bersama beberapa lawan tawuran korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Dalam penanganan tawuran antargangster tersebut, polisi mengamankan 12 pelaku, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa oknum polisi berinisial R yang menembak korban dipolisikan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Oknum polisi itu saat ini telah ditahan untuk jalani penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kulonprogo Targetkan Tambah 10 Medali Emas di Porda DIY 2025
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Foto-foto Aksi Penjarahan Massa di Rumah Anggota DPR RI Eko Patrio
- Sepeda Motor Satpam DPRD Dibakar Saat Massa Menggelar Aksi di Cirebon
- Giliran Rumah Diduga Milik Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa
- Demo Anarkistis, Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Ambil Langkah Tegas
- Kesaksian Warga Saat Melihat Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa
- Kapolri: Haram Hukumnya Massa Terobos Markas Polisi, Bakal Ditindak Tegas
- Disangka Intel, Pengemudi Ojol Tewas Dikeroyok Massa
Advertisement
Advertisement