Kasus Penembakan Siswa di Semarang, Menteri HAM Turunkan Tim Khusus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO dipantau Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dengan menurunkan tim khusus.
"Kami punya kantor wilayah di Jawa tengah. Sudah diperintahkan," kata Pigai saat dihubungi ANTARA via pesan singkat di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Advertisement
Di sisi lain, Pigai menjelaskan bahwa penyelidikan atas kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian itu merupakan kewenangan Komisi Nasional (Komnas) HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Komnas HAM RI sebagai institusi pemantauan dan penyelidikan kasus HAM dan lembaga kuasi yudisial memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas tewasnya siswa di Semarang," ujarnya.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11/2024) siang.
Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) dini hari.
Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster itu disebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang melintas di lokasi tawuran. Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
BACA JUGA: Belasan TPS di Sukoharjo Menangkan Kotak Kosong
"Anggota berusaha melerai tawuran dari dua kelompok berbeda tersebut," kata Irwan di Semarang, Senin (25/11/2024).
Menurut kepolisian, ada upaya untuk menyerang anggota polisi yang akan melerai tawuran tersebut sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan. Korban mengalami luka tembak di bagian pinggul.
Irwan mengatakan bahwa anggota yang menembak tersebut langsung memberikan pertolongan bersama beberapa lawan tawuran korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Dalam penanganan tawuran antargangster tersebut, polisi mengamankan 12 pelaku, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa oknum polisi berinisial R yang menembak korban dipolisikan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Oknum polisi itu saat ini telah ditahan untuk jalani penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cak Lontong Mengklaim Kemenangan di Pilkada Jakarta, Pramono-Rano Disebut Satu Putaran
- Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024, Jagoan PDIP Kalah di Empat Provinsi Besar
- Hizbullah dan Israel Sepakati Gencatan Senjata, Dimulai per Hari Ini
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
Advertisement
Tampil di Indonesia IHC Festival, Penari Sanggar Sekar Kinanti dan Sri Rejeki Hibur Masyarakat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Divonis Bersalah
- 18 Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Munaslub 2024, Ini Alasannya
- KRI Wahidin Sudirohusodo-991 Tuntaskan Misi Kemanusiaan di Negara Pasifik Selatan
- Menteri Perumahan Maruarar Sirait Akan Tingkatkan Target KPR Skema FLPP
- Ekonom Prediksi Kenaikan PPN 12 Akan Menambah Penerimaan Negara Rp 75 Triliun
- Presiden Prabowo Minta Menteri Kaji Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Jakarta-Cirebon
- 50 Ribu UMKM Masuk Ekosistem Tender BUMN di Bawah Rp15 Miliar
Advertisement
Advertisement