Aktor Jefri Nichol Diperiksa Polisi soal Dugaan Penganiayaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Jakarta selatan melakukan pemeriksaan terhadap aktor Jefri Nichol sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Advertisement
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi menjelaskan pemeran utama di film berjudul "Ali Topan" itu diperiksa sebagai saksi karena adanya laporan dugaan pengeroyokan serta penganiayaan yang telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 September lalu.
Namun Nurma menyatakan laporan tersebut bukan untuk melaporkan Jefri Nichol.
Sebagai informasi, pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, di mana seseorang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat dikenakan pidana, dengan ancaman hukuman lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan, di mana tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement