Advertisement

Terkait Surat Undangan Mendes, DPR Minta Pejabat Pisahkan Kepentingan Pribadi dan Negara

Alifian Asmaaysi
Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Terkait Surat Undangan Mendes, DPR Minta Pejabat Pisahkan Kepentingan Pribadi dan Negara Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menanggapi perihal Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

Salah satu menteri yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto ini menggunakan kop surat kementerian untuk undangan memperingati haul almarhum ibu kandungnya.

Advertisement

Menurut Saan seharusnya para pejabat, baik di pemerintahan maupun DPR, harus bisa menempatkan posisinya dan memisahkan kepentingan untuk negara atau kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Usai Serangkaian Pelantikan Pejabat, Prabowo Menggelar Sidang Kabinet Perdana Hari Ini

“Jadi hendaknya ini lebih hati-hati dalam melakukan berbagai aktivitas dan bisa memisahkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan sebagai pejabat,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/10/2024).

Senada dengan Saan, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus juga turut menyoroti mitra kerjanya tersebut. Meskipun, dia belum mendengar secara detail terkait hal itu dari Yandri Susanto.

Menurut Lasarus, seharusnya para pejabat bisa menjaga suasana politik bermasyarakat dan tidak melakukan penyimpangan dengan posisi yang dimiliki.

“Kalau menurut saya sih mungkin dari sisi politisi saja, ya kita menjaga lah suasana politik bermasyarakat. Untuk menggunakan posisi-posisi kita yang tidak menyimpang dari aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengingatkan para mitra kerjanya karena menurutnya tugas DPR adalah untuk mengawasi kerja pemerintah.

“Soal ini ya, hanya soal etika yang saya lihat sih ini. Hendaknya yang saya bilang tadi kita pejabat ini menempatkan diri di posisi yang tidak membuat kontroversi di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar surat berkop Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Nomor: 19/UMM.02.03/X/2024. Dalam surat yang ditandatangani Yandri Susanto itu turut mengundang kepala desa, ketua RT, hingga kader posyandu di wilayah Kramatwatu, Serang, Banten, untuk hadir dalam peringatan haul ke-2 ibundanya, Hari Santri, dan juga tasyakuran.

Surat tersebut ditandatangani pada 21 Oktober 2024 atau bertepatan dengan hari dia dilantik sebagai menteri oleh Presiden Prabowo Subianto, sementara acara haul itu sendiri dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Anak Sekolah di Bantul Mulai Turun ke Kebun Tanam Sayur

Anak Sekolah di Bantul Mulai Turun ke Kebun Tanam Sayur

Bantul
| Minggu, 05 April 2026, 14:37 WIB

Advertisement

Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya

Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 08:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement