Advertisement
Kemenag Kerahkan 1.032 Pengawas Jaminan Produk Halal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal Kementerian Agama (Kemenag) mengerahkan 1.032 personil.
"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024." kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jum'at (18/10/2024), dilansir dari laman resmi Kemenag
Advertisement
Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.
“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH.” kata Aqil menegaskan.
Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerjasama dengan BPJPH.
Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
BACA JUGA: Belum Semua UMKM di Sleman Memiliki Sertifikat Halal, Biaya Pengurusan Jadi Kendala
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH yang ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. Bersamaan dengan pendataan itu, personil Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.
“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran.” tegas Aqil.
Terkait pelaksanaan pengawasan JPH tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH. Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemenag Kerahkan 1.032 Pengawas Jaminan Produk Halal
- Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI Pukul 10.00 WIB
- Pilkada 2024, Bawaslu Jalankan Pengawasan Ujaran Kebencian di Medsos Bersama Beberapa Pihak
- Titiek Soeharto Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Prabowo Subianto
- Mentan Amran Copot 3 Pegawai Kementan yang Kedapatan Main Proyek
Advertisement
Perhatikan Jadwal Baru KRL Solo Jogja Pekan Ini, 21-27 Oktober 2024, dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
Advertisement
Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pelantikan Presiden Hari Ini, Rumah Prabowo Subianto di Kertanegara Mulai Dijaga Petugas Keamanan
- Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI Pukul 10.00 WIB
- Sejumlah Tamu Undangan Sudah Tiba di Gedung Nusantara untuk Menghadiri Pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden
- Berangkat dari Kertanegara, Prabowo Ditemani Keluarga Inti ke Lokasi Pelantikan Presiden
- Prabowo Tiba di Lokasi Pelantikan, Kenakan Baju Adat Betawi
- Drone Hantam Rumah Pemimpin Israel Benjamin Netanyahu
- Pesawat SAM Air Jatuh di Gorontalo, 4 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement