Ini Daftar Besaran Denda 14 Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Operasi Zebra 2024 bakal digelar Polri di sejumlah wilayah di Indonesia hingga Minggu (27/10/2024). Ada 14 pelanggaran yang menjadi target utama dalam Operasi Zebra 2024.
Beberapa pelanggaran yang menjadi target utama yakni memasang rotator dan sirine yang bukan peruntukan, penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas, hingga pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
Advertisement
Tak hanya itu, ada juga pelanggaran yang membahayakan pengendara lainnya juga akan ditindak, seperti kendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, hingga menggunakan HP saat berkendara.
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan masyarakat diharapkan mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda.
"Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Aries dalam keterangan resmi Korlantas Polri dikutip Senin (14/10/2024).
Selain itu, sistem tilang elektronik (E-TLE) juga akan tetap berjalan selama periode ini untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas. Penggunaan sistem E-TLE akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.
Selanjutnya, petugas juga akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran. "Kepedulian masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin berlalu lintas pada tahap ini bisa lebih tinggi untuk menurunkan grafik kecelakaan yang terjadi," katanya.
BACA JUGA: Telur Ayam Harus Dicuci Bersih Sebelum Dikonsumsi, Awas Bahaya Bakteri Salmonella
Daftar Denda Tilang Operasi Zebra Jaya 2024:
Memasang Rotator dan Sirene Bukan Peruntukan
Perlu diketahui, rotator hanya boleh untuk kendaraan tertentu seperti ambulans atau pemadam kebakaran. Penggunaan rotator pada kendaraan pribadi melanggar Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Penertiban Ranmor Memakai Pelat Rahasia atau Pelat Dinas
Penggunaan pelat nomor rahasia atau dinas yang tidak sesuai alias pelat palsu melanggar Pasal 280 UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000.
Kendaraan Bermotor di Bawah Umur
Pengendara motor di bawah umur yang tidak memiliki SIM melanggar Pasal 281 UU LLAJ, sehingga dapat dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Kendaraan Melawan Arus
Sanksi bagi pengendara yang melawan arus lalu lintas diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yaitu pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500.000.
Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Berkendara di bawah pengaruh alkohol juga melanggar pasal 283 UU LLAJ, yang mengatur pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi. Sanksi yang dikenakan adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Menggunakan HP Saat Berkendara
Bermain HP aat berkendara melanggar Pasal 106 Ayat (2) melarang pengemudi menggunakan telepon genggam atau alat komunikasi lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi. Serta Pasal 283 menyatakan bahwa pengemudi yang melanggar aturan ini dapat dikenakan denda sebesar Rp750.000 atau kurungan selama 3 bulan.
Tidak Menggenakan Safety Belt
Penggunaan safety belt diatur dalam Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ. Bagi yang melanggar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Ngebut
Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) UU LLAJ dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Boncengan Lebih dari Satu
Jika sepeda motor mengangkut lebih dari dua orang, maka dianggap melanggar Pasal 292 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Mobil Tidak Layak Jalan
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp500.000.
Mobil Tidak Ada Perlengkapan Cadangan
Pasal 278 UU LLAJ berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Tidak Dilengkapi STNK
Bagi pengendara roda empat atau roda dua yang tidak dilengkapi STNK, maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp500.000.
Melanggar Marka Jalan
Pelanggar marka jalan atau bahu jalan melanggar Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah pidana kurungan penjara paling lama 2 bulan, atau denda maksimal Rp500.000.
Penyalahgunaan TNKB Koneksi.
Penyalahgunaan pelat nomor atau TNKB koneksi melanggar Pasal 280 UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tegaskan Mary Jane Masih Ditahan, Begini Penjelasannya
- Indonesia Promosikan Desain Paspor Merah Putih di Simposium ICAO
- Status Tersangka Firli Bahuri Segera Genap Setahun, Kapolda Metro Jaya Bilang Begini
- Pemerintah Upayakan Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Migran
- Wamen Komdigi: Potensi Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp700 Triliun
- Beberkan Alasan Tetap Tersenyum Saat Jadi Tersangka, Tom Lembong Tuils Surat dari Penjara
- Hadapi Gugatan PTUN, Begini Respons Ketum Golkar Bahlil
Advertisement
Advertisement