Advertisement

BNN Sita 29,9 Kilogram Sabu dari 3 Tersangka, Salah Satunya Tokoh Masyarakat Bengkalis

Newswire
Senin, 07 Oktober 2024 - 22:17 WIB
Ujang Hasanudin
BNN Sita 29,9 Kilogram Sabu dari 3 Tersangka, Salah Satunya Tokoh Masyarakat Bengkalis Ilustrasi sabu-sabu. - Ist/Antara

Advertisement

Harianjogjka.com, RIAU—Badan Narkotika Nasional(BNN) RI mengungkap kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di Bengkalis, Provinsi Riau dengan barang bukti sebanyak 29,9 kilogram sabu-sabu dari tiga tersangka.

Kepala BNN Komjen Martinus dalam keterangan pers di Dermaga Pos TNI AL di Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Senin mengatakan salah satu tersangka adalah seorang tokoh masyarakat. Dia inisial A menjabat Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang Kecamatan Bantan Bengkalis.

Advertisement

"Sedangkan dua lainnya berperan sebagai kurir, yaitu K dan S, beserta barang bukti berupa 29.923,99 gram atau 29,92 kilogram narkotika jenis sabu," katanya, dilansir dari Antara.

Awal penangkapan tersangka A sebagai pengendali ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga akhirnya pada Sabtu (21/9), sekitar pukul 23.30 WIB Tim BNN berhasil mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Kemudian, pada Minggu dini hari (22/9) tim BNN berhasil mengamankan pengendara mobil yang merupakan seorang kurir dengan inisial K. Darinya didapatkan barang bukti 2 karung berisi sabu sebanyak 29.923,99 gram yang terdapat di dalam mobil tersebut.

BACA JUGA: BNNP DIY Musnahkan 1,6 Kilogram Sabu

Pengembangan dilakukan, pada hari sama, BNN mengamankan tersangka lain yaitu S di daerah Bengkalis. Ia berperan sebagai seorang kurir menjemput sabu dikirim dari Malaysia di tepi laut Sepahat Bandar Laksmana Bengkalis.

"Pengakuan S ini kali keenam dia melakukan serah terima narkotika jenis sabu di tepi laut atas perintah tersangka A. Dalam menjalankan aksinya S dibantu menantu berinisial N dan saat ini masih dalam pengejaran," tambah Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri.

Dari penangkapan S, BNN selanjutnya mengamankan tersangka A yang merupakan pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut. Ia diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Penampar Kelurahan Deluk Kecamatan Bantan Bengkalis.

"Sama seperti S, pelaku A mengaku telah mengatur pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Bengkalis sebanyak enam kali," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hutang Pajak Tambang Kulonprogo Baru Terbayar Rp605,8 Juta dari Total Rp7 Miliar

Kulonprogo
| Senin, 07 Oktober 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Staycation di Hotel Masih Ngetren, Simak Tipsnya

Wisata
| Kamis, 03 Oktober 2024, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement