Advertisement

Viral BPJPH Kemenag Beri Label Halal untuk Bir, Tuak dan Wine: MUI Sebut Menyalahi Aturan

Sunartono
Kamis, 03 Oktober 2024 - 13:17 WIB
Sunartono
Viral BPJPH Kemenag Beri Label Halal untuk Bir, Tuak dan Wine: MUI Sebut Menyalahi Aturan Logo halal Indonesia / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Akhir-akhir ini publik dibikin geger oleh keijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang nekat memberikan label halal pada produk yang secara istilah selama ini dianggap haram. Produk tersebut menggunakan nama jenis miras yaitu Bir, Tuak dan Wine.

Kebijakan Kemenag ini pun menimbulkan reaksi dan kritik dari berbagai kalangan dan biral di medsos. Sebagian besar menganggap Badan yang berada di bawah Kemenag ini asal memberikan label. Di satu sisi BPJPH mengklaim produk tersebut telah melalui fatwa halal MUI, namun MUI dengan keras membantah hal tersebut. MUI bahkan secara tegas menyatakan tidak bertanggungjawab atas penerbitan produk halal tersebut.

Advertisement

BACA JUGA : Bangga! IKM Kota Jogja Sm-art Batik, Jadi Pionir Industri Batik Halal di Indonesia

Ketua MUI Bidang Fatwa Profesor Asrorun Niam Sholeh menyatakan MUI telah melakukan investigasi, hasilnya bahwa informasi yang viral tersebut tersebut valid. Di mana produk tersebut memperoleh sertifikat halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI. 

"Penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI dan tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut," katanya sebagai rilis di lama resmi MUI dikutip, Kamis (3/10/024).

Ia menegaskan informasi bahwa kejadian itu valid, bukti-buktinya jelas terpampang dalam website BPJPH, dan diarsipkan oleh pelapor. Namun, belakangan nama-nama produk tersebut tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.

"Sesuai dengan ketentuan dalam sertifikasi halal, penetapan kehalalan produk harus mengacu pada standar halal yang ditetapkan oleh MUI. Sementara penerbitan Sertifikat Halal terhadap produk-produk tersebut, tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal,” ujarnya.

Klaim Halal

Meski demikian BPJPH Kemenag mengklaim bahwa produk tersebut halal dan telah melalui proses di Komisi Fatwa MUI. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya.

"Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.” katanya sebagaimana diunggah di website resmi Kemenag Selasa (1/10/2024).

Ia menambahkan penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Serta Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

BACA JUGA : Ada Daftar Produk Dukung Israel Diharamkan oleh MUI, Ini Faktanya

Regulasi itu menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.

“Namun pada kenyataannya masih ada nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Ormas Perempuan Diharapkan Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2024

Bantul
| Kamis, 03 Oktober 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Ketinggian Puncak Gunung Everest Bertambah, Ini Penjelasannya

Wisata
| Selasa, 01 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement