Advertisement
Dirut WSBP Poerbayu Ratsunu Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tol MBZ
Kantor Kejaksaan Agung / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Utama PT Waskita Beton Precast (WSBP) FX Poerbayu Ratsunu diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan tol layang MBZ.
Dijelaskab Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, pemeriksaan Poerbayu Ratsunu berkaitan dengan tersangka Dono Parwoto (DP), selaku kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Acset. "Kan di Japek [tol MBZ] ada tersangka baru, DP. Nah itu, [pemeriksaan] untuk DP," kata Harli di kantornya Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024) malam.
Advertisement
BACA JUGA: Kejagung Sita Uang Rp372 Miliar Terkait Kasus Korupsi Duta Palma Grup
Harli menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tol layang MBZ. Di samping itu, Kejagung mengatakan pemeriksaan juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Dono Parwoto.
"Ini kan tersangkanya DP, jadi semua diperiksa akan diarahkan kepada yang terkait perbuatan DP-nya kan. Setiap perkembangan itu akan dilihat, tapi khusus ini DP dulu karena sudah tersangka," pungkasnya.
Selain Purbayu, ada juga eks pejabat Waskita yang telah diperiksa oleh Kejagung, yakni Dhetik Ariyanto selaku Production & Equipment Manager Engineering Procurement & Construction Division PT Waskita Karya Periode 2020-2021.
Dhetik diperiksa dengan PY selaku Direktur Lalu Lintas Jalan Dirjen Perhubungan Darat pada Kemenhub periode 2018-2020 dan enam saksi lainnya. Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Dono sebagai tersangka pada Selasa (6/8/2024).
Dono menjadi tersangka usai penyidik menemukan fakta baru pada persidangan terdakwa sebelumnya. Keempat terdakwa yang terseret kasus dugaan korupsi tol MBZ, yakni mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono alias DD dan Ketua panitia lelang di PT JJC Yudhi Mahyudin selama tiga tahun pidana dan denda Rp250 juta.
Sementara itu, eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur Tony Budianto Sihite divonis empat tahun pidana dengan denda Rp250 juta.
Berdasarkan perannya, Dono diduga melakukan persekongkolan dengan sejumlah pihak untuk mengurangi volume pada basic design tanpa melalui kajian yang ada. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp510 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Gus Yahya Siap Jalankan Keputusan Musyawarah Kubro PBNU
- 101 Ribu Kendaraan Masuk DIY, Simpang Tempel Terpadat
- Jadwal DAMRI Jogja-YIA Senin 22 Desember 2025
- Real Betis Tutup 2025 dengan Kemenangan Telak atas Getafe
- Jadwal KA Bandara YIA Senin 22 Desember 2025
- Ratusan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Terjadi di Jogja
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 22 Desember
Advertisement
Advertisement




