Advertisement
Kasus Suap: KPK Sita 43 Bidang Tanah Milik Mantan Gubernur Maluku Utara AGK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKATA—Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 43 bidang tanah terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait dengan TPPU tersangka AGK yang berada di Ternate, Sofifi, dan Kota Tidore Kepulauan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Advertisement
Penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK pada Selasa (1/10/2024). Namun, pihak KPK belum mengumumkan soal nilai total tanah yang disita penyidik tersebut. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut.
BACA JUGA : Politikus Gerindra Ditahan KPK Terkait Perkara Suap
"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap," kata ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternat).
Sidang Putusan Perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kadar Noh dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.
Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
BACA JUGA : Korupsi Terbanyak Ternyata Ada di Tahun 2023
Sementara itu, terdakwa AGK setelah mendengarkan vonis PN Ternate itu menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya. JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum hingga 7 hari ke depan dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Malut dua periode tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanggapan Jokowi Soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo
- Gempa Bumi M4,5 Mengguncang Sukabumi Berpusat di Darat
- Bus Wisata Terbakar dalam Perjalanan Studi Tour di Thailand, 20 Siswa Tewas
- BBM Shell Turun Harga Mulai 1 Oktober 2024, Cek Daftarnya!
- Jokowi dan Istri Tercatat dalam DPT Solo pada Pilkada 2024
Advertisement
Hari Kedua Pelatihan Protokol Hoi An, Peserta Datangi Atribut Sumbu Filosofi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Debat Perdana Pilkada Jakarta, Rano Karno Biasa-Biasa Saja
- Tim Penyidik KPK Periksa Anggota Kelompok Kerja Pengadaan Truk Basarnas
- 19 Kelompok Gangster di Semarang Menyatakan Membubarkan Diri
- Proyek Tol Bawah Laut di IKN Dilirik Kabarnya Korea Selatan
- Pengiriman Logistik MotoGP dari Mandalika ke Jepang Telah Selesai
- Bus Wisata Terbakar dalam Perjalanan Studi Tour di Thailand, 20 Siswa Tewas
- Amerika Serikat Nyatakan Dukungan untuk Israel Serang Lebanon
Advertisement
Advertisement