Advertisement
DPR Minta Kemendikbud Beri Sanksi ke Sekolah Lakukan Pembiaran Perundungan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan sanksi kepada sekolah yang terbukti melakukan pembiaran atas kejadian perundungan.
"Kami minta kepada Kemendikbud agar melakukan teguran dan sanksi kepada sekolah-sekolah jika melakukan pembiaran kejadian perundungan di lingkungan sekolah," kata Dede dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi dugaan terjadinya perundungan yang terjadi di Binus School Simprug, Jakarta Selatan. Dede pun mendesak agar pihak sekolah bertanggung jawab atas dugaan kasus perundungan siswa itu.
Lebih lanjut, Dede menyampaikan terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perundungan di lingkungan sekolah. Pertama, katanya, pihak sekolah menjadikan itu sebagai sesuatu yang umum atau biasa. Kedua, satgas antiperundungan yang dibentuk sekolah tidak menjalankan tugas dengan baik.
"Ketiga, ada kemungkinan guru ataupun juga tenaga pengajar yang ada di sana takut dengan siswanya. Nah kenapa takut dengan siswanya, ini yang harus diselidiki apakah karena faktor ekonomi, faktor keuangan, faktor jabatan atau apapun juga," kata dia melanjutkan.
Dede berharap ada sanksi yang dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku perundungan, sehingga kasus tersebut tidak terulang kembali, terutama di sekolah-sekolah pada masa mendatang.
"Hukuman itu bisa bentuk administratif, bisa juga dalam bentuk skala aturan. Ini saya pikir yang paling tepat, dan yang bisa memberikannya adalah dari pemerintah sendiri, baik dinas pendidikan maupun kementerian pendidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE (16), Agustinus Nahak, yang mengalami perundungan menyebut bahwa pelaku terhadap korban diduga merupakan anak dari pejabat hingga ketua umum partai politik.
Agus menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). Namun, polisi menegaskan terlapor dalam kasus perundungan itu bukan anak ketua partai politik ataupun pejabat.
"Kami sudah mengecek kartu keluarga -KK-, semuanya tidak ada yang berkaitan dengan berita tersebut," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengelolaan Barang Bukti Kripto, Kejaksaan Agung Gandeng OJK
- Peringatan Dini Bencana Kini Ditampilkan di TV Digital
- Missouri AS Tetap Eksekusi Mati Tahanan Muslim Imam Williams Meski Diprotes
- Ada Kepala Desa Tak Netral di Pilkada, Mendagri: Laporkan ke Bawaslu!
- ASN Jadi Pelaku Judi Online Bakal Ditindak Tegas, Menpan RB: Sudah Ada Surat Edarannya
Advertisement
Advertisement
Melihat Destinasi Wisata Stroberi di Kaki Rinjani, Selalu Ramai Pengunjung
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Rekrutmen Tenaga Kerja Digugat di MK, Dianggap Menimbulkan Diskriminasi
- Ada Kepala Desa Tak Netral di Pilkada, Mendagri: Laporkan ke Bawaslu!
- Tok! Terbukti Melakukan Pembunuhan, Tiga Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara
- Imbas Kotak Kosong Menang, Anggaran Pilkada Ulang Gunakan APBN
- 122 RUU Tentang Kabupaten/Kota Belum Kelar, DPR RI: Dilanjutkan pada Periode Selanjutnya
- BMKG Terbitkan Peringatan Dini: Hujan Ringan hingga Lebat di Sebagian Besar Kota
- Menhub Budi Karya Sebut Infrastruktur Transportasi Berkembang Signifikan di Masa Jokowi
Advertisement
Advertisement