Pelaku Pemerkosaan dan Penyekapan Wanita di Makassar Ditembak
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan penting dalam pengelolaan perizinan pertambangan minerba (mineral dan batu bara) serta kehutanan pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Permasalahan tersebut di antaranya adalah belum memadainya pengawasan atas laporan berkala dari pelaku usaha dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Permasalahan ini cukup krusial karena dapat menghambat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan memberikan informasi yang tidak akurat kepada publik,” kata Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batu bara dan kehutanan 2021 hingga triwulan III/2022 pada Kementerian Investasi/BKPM, sebagaimana dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Akibat dari problem itu, profil pelaku usaha sektor pertambangan minerba dan kehutanan tidak ter-update secara lengkap dari aspek penilaian kepatuhan administrasi dan kepatuhan teknis. Selain itu, pemilihan objek pemantauan tahun berikutnya oleh sistem OSS RBA tidak melalui parameter hasil penilaian kepatuhan pelaku usaha.
"Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Menteri Investasi/Kepala BKPM, agar mengimplementasikan proses pengawasan laporan berkala dan penilaian kepatuhan administrasi sesuai ketentuan," ujar Daniel.
Kementerian Investasi/BKPM juga diwajibkan membuat kesepakatan bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk melaksanakan pengawasan perizinan berusaha melalui subsistem pengawasan secara komprehensif yang akan diintegrasikan secara SSO melalui subsistem pengawasan pada OSS RBA.
Permasalahan lain yang diungkap oleh Anggota II BPK adalah pelaporan kegiatan penanaman modal belum sepenuhnya memadai dan penerapan sanksi peringatan tertulis belum dilakukan secara tertib sesuai ketentuan.
"Hal tersebut mengakibatkan data capaian realisasi investasi di sektor kehutanan, mineral logam dan batu bara yang diinformasikan kepada publik tidak handal dan dapat menyesatkan stakeholder dalam pengambilan keputusan," ujar dia.
Dalam hal ini, pihaknya merekomendasikan Menteri Investasi/Kepala BKPM agar mengembangkan fitur Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada subsistem pengawasan OSS RBA yang dapat memberikan informasi akurat terkait nilai realisasi investasi dan mampu mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha yang tak mematuhi pelaporan LKPM, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.