Advertisement
Satgas BLBI Sita Aset 2 Obligor, Nilainya Mencapai Rp209 Miliar Lebih
Ilustrasi. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita harta kekayaan milik obligor Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo di Jakarta dengan nilai total mencapai Rp209,92 miliar.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban melaporkan penyitaan ini dilakukan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Advertisement
Rionald menyampaikan penyitaan pertama dilakukan terhadap aset milik Kaharudin Ongko berupa 67 bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 meter persegi.
Penyitaan termasuk segala sesuatu yang berdiri di atasnya, yang terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan estimasi total aset sitaan milik Ongko tersebut mencapai Rp194,04 miliar. “Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh Kaharudin Ongko,” ucap Rionald dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9/2024).
Satgas BLBI juga menyita harta kekayaan milik obligor lain, Suyanto Gondokusumo.
Objek sita berupa sebidang tanah seluas 502 meter persegi berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Simprug Golf III No. 71A, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, dengan estimasi nilai Rp15,88 miliar.
BACA JUGA: Obligasi Rekap BLBI, Ancaman Nyata Bagi Masa Depan Indonesia
Rionald menegaskan, ke depannya Satgas BLBI akan terus berupaya untuk memastikan bahwa pengembalian hak tagih negara terealisasi secara optimal.
Sejumlah upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur akan diintensifkan. Barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
Melansir berita Bisnis.com, baik Kaharudin Ongko maupun Suyanto Gondokusumo melakukan pengemplangan dana BLBI dan tak kunjung melaksanakan kewajibannya.
Pada 2023 lalu, keluarga Ongko, yakni Irjanto dipanggil bersama dengan Irswanto Ongko dan Irsanto Ongko. Pemanggilan ketiganya terkait dengan penagihan sisa pinjaman BLBI Kaharudin Ongko senilai Rp8,08 triliun.
Sementara Suyanto Gondokusumo adalah salah satu obligor BLBI terkait dengan penyelesaian kewajiban pemegang sama (PKPS) Bank Dharmala senilai Rp904,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peternak Gunungkidul Dapat Santunan Saat Ternak Mati Mendadak
- Botol Obat Ibuprofen Anak Tercemar, Ditarik Besar Besaran di AS
- Momentum Lebaran Harga Emas Antam Tidak Berubah, Ini Daftarnya
- Presiden Prabowo Peluk Warga saat Open House Idulfitri di Istana
- Open House Lebaran di Bantul Tetap Digelar, Dikemas Sederhana
- Momen Lebaran, Kecelakaan di Ring Road Utara Libatkan Dua Pemotor
- Petugas Damkar Evakuasi Ular di Sanggar Didik Nini Thowok Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement







