Advertisement

Istana Sebut Pramono Anung Tidak Diharuskan Mundur dari Seskab untuk Maju Pilgub Jakarta

Newswire
Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:47 WIB
Ujang Hasanudin
Istana Sebut Pramono Anung Tidak Diharuskan Mundur dari Seskab untuk Maju Pilgub Jakarta Sekretaris Kabinet Pramono Anung

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa Pramono Anung tidak diharuskan mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet setelah mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur dalam Pilgub Jakarta.

Menurut Hasan, mundur atau tidaknya Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet merupakan pilihannya pribadi.

Advertisement

"Soal mundur atau tidak itu pilihan Pak Pramono. Sebab tidak diharuskan mundur," kata Hasan dalam pesan tertulis kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hasan menjelaskan bahwa Pramono cukup mengajukan cuti selama masa kampanye Pilgub Jakarta.

"Cukup cuti aja ketika masa kampanye," tambah Hasan.

Adapun Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey mengungkapkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Anggota DPR RI Rano Karno akan mendaftar sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di KPU setempat pada Rabu pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA: Pramono Anung Mengaku Izin ke Jokowi untuk Maju Pilgub Jakarta

Olly menjelaskan bahwa partainya tidak akan membuat acara pengumuman Pram-Rano sebagai bakal pasangan calon PDIP pada Pilkada Jakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menerbitkan beberapa surat keterangan bagi Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

"Bahwa benar PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa surat keterangan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8).

Djuyamto mengatakan ada tiga surat yang dikeluarkan atas permohonan Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan Gubernur DKI Jakarta. Yakni surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.

"Kemudian, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Layanan Perpanjangan SIM Tersedia di Alun-alun Kidul, Sabtu 14 September 2024

Jogja
| Sabtu, 14 September 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement