Advertisement
Istana Sebut Pramono Anung Tidak Diharuskan Mundur dari Seskab untuk Maju Pilgub Jakarta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa Pramono Anung tidak diharuskan mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet setelah mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur dalam Pilgub Jakarta.
Menurut Hasan, mundur atau tidaknya Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet merupakan pilihannya pribadi.
Advertisement
"Soal mundur atau tidak itu pilihan Pak Pramono. Sebab tidak diharuskan mundur," kata Hasan dalam pesan tertulis kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hasan menjelaskan bahwa Pramono cukup mengajukan cuti selama masa kampanye Pilgub Jakarta.
"Cukup cuti aja ketika masa kampanye," tambah Hasan.
Adapun Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey mengungkapkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Anggota DPR RI Rano Karno akan mendaftar sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di KPU setempat pada Rabu pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA: Pramono Anung Mengaku Izin ke Jokowi untuk Maju Pilgub Jakarta
Olly menjelaskan bahwa partainya tidak akan membuat acara pengumuman Pram-Rano sebagai bakal pasangan calon PDIP pada Pilkada Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menerbitkan beberapa surat keterangan bagi Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
"Bahwa benar PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa surat keterangan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8).
Djuyamto mengatakan ada tiga surat yang dikeluarkan atas permohonan Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan Gubernur DKI Jakarta. Yakni surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.
"Kemudian, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Truk Molen Tersangkut Jembatan Kereta Api di Jakarta Timur, Begini Penampakannya
- 5 Kader PDIP yang Gugat SK Pengurus DPP 2024-2025 Ngaku Dijebak, Dapat Imbalan Uang Rp300 ribu
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
- Pansus Hak Angket Haji Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut Usai 3 Kali Mangkir
- DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang
Advertisement
Layanan Perpanjangan SIM Tersedia di Alun-alun Kidul, Sabtu 14 September 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sandiaga Uno Minta Wisata Pesisir Waspadai Ancaman Gempa Megathrust
- Jadwal Bus SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Jumat 13 September 2024
- Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025 Disetujui Rp6,22 Triliun
- Remaja di Malang Tewas Usai Dikeroyok 9 Pesilat
- 578 Kilogram Daging Babi Ilegal di Kaltim Dimusnahkan
- Penunjukan Artis sebagai Timses, Pengamat: Itu Cara Instan Meraih Popularitas di Pilkada 2024
- AS Berang Terhadap Israel atas Pembunuhan Aktivis Aysenur
Advertisement
Advertisement