Advertisement

Kaesang Ternyata Sudah Mengurus Surat Belum Pernah Dipidana untuk Syarat Menjadi Calon Kepala Daerah di Pilkada Jateng

Newswire
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 11:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Kaesang Ternyata Sudah Mengurus Surat Belum Pernah Dipidana untuk Syarat Menjadi Calon Kepala Daerah di Pilkada Jateng Ketua PSI Kaesang Pangarep / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep ternyata telah mengurus surat belum pernah dipidana untuk menjadi calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Hal tersebut diungkap oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

BACA JUGA: Kaesang Terancam Gagal Maju Pilkada 2024, MK Tetapkan Usia Calon Minimal 30 Tahun Saat Penetapan Paslon

Djuyamto mengatakan permohonan surat keterangan itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada 20 Agustus. Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa itu juga dimohonkan beserta keterangan lainnya.

"Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum," ujarnya.

Dia menyatakan surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan telah sesuai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat. "Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga," ujarnya.

Advertisement

BACA JUGA: Kaesang Maju Pilkada Jateng, Begini Kata Gerindra soal Pasangannya

KPU RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dan saat pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024, yang akan berlaku adalah keputusan "judicial review" Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

3 Layanan Baru RS Jiwa Grhasia: Menjawab Kebutuhan Pelanggan

Sleman
| Kamis, 12 September 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement