Advertisement
Dasco Sebut Putusan MK Akan Jadi Rujukan Jika RUU Pilkada Tak Disahkan
Ilustrasi Pilkada / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan syarat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 pada 27-29 Agustus bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK akan menjadi rujukan pendaftaran calon kepala daerah apabila RUU Pilkada tidak disahkan sampai dengan tenggat waktu tersebut.
RUU Pilkada itu sebelumnya ingin disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024). Namun, sidang akhirnya dijadwalkan lantaran jumlah peserta yang hadir tidak mencapai kuorum. Dasco, yang menjadi pimpinan sidang tersebut, menyampaikan bahwa DPR harus mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku.
Advertisement
BACA JUGA : Kecewa Terhadap Penundaan Proyek, Ratusan Pekerja Konstruksi Gelar Aksi Demo
Menurutnya, pembahasan RUU Pilkada yang diselesaikan dalam satu hari kemarin juga sudah sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Ketua Harian Partai Gerindra itu lalu menyebut konsekuensi apabila RUU Pilkada itu tidak disahkan sampai dengan waktu pendaftaran calon kepala daerah, maka aturan yang berlaku merujuk pada putusan MK.
"Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum [disahkan], ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," ujarnya setelah sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). B
Dasco menyebut penjadwalan ulang rapat paripurna akan dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Hal senada disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam agenda sidang paripurna itu.
Pria yang juga politisi Gerindra itu mengatakan bahwa pemerintah menunggu keputusan dari parlemen. Supratman mengatakan bahwa sikap pemerintah saat ini adalah menunggu langkah parlemen. Dia mengatakan, sebelum RUU Pilkada disahkan, maka syarat pendaftaran calon kepala daerah merujuk kepada putusan MK.
"Kalau sampai hari ini, maka tentu sebelum pengesahan maupun pengundangan RUU itu tentu dasarnya adalah putusan MK. Tetapi nanti kalau parlemen kemudian menghasilkan sebuah keputusan, terserah kepada nanti penyelenggara pemilu karena kan urusannya penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU," jelas mantan ketua Baleg DPR itu.
Baleg DPR sebelumnya menyetujui RUU Pilkada untuk disahkan di paripurna. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan Tahap I, Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU Pilkada itu juga untuk merespons putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 yang masing-masing berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia kepala daerah.
Kendati putusan MK final dan mengikat, DPR memutuskan untuk tidak mengadopsi keputusan itu secara keseluruhan. Untuk ambang batas pencalonan kepala daerah, DPR memutuskan bahwa syarat perolehan suara sah berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) hanya berlaku pada partai non-parlemen (DPRD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
Advertisement
Dari Sawah ke Tanah Suci, Kisah Mardijiyono Menjemput Haji di Usia 103
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
Advertisement
Advertisement








