LAZ BM3 Terima SK Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat dari Kemenag RI
Advertisement
JOGJA-Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Merapi Merbabu (LAZ BM3) yang berada dibawah naungan Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu memperoleh izin operasional resmi sebagai Lembaga Amil Zakat skala Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 731 tahun 2024.
Penyerahan Surat Keputusan ini dilakukan pada Sabtu (10/8/2024) di Pesantren Masyarakat Jogjakarta, Yogyakarta. SK tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Profesor Waryono Abdul Ghofur kepada Ketua pengurus Yayasan BM3 Asra dan Direktur Utama LAZ BM3 RM Suryanto Sarjodiningrat turut hadir juga Pembina, Pengawas Syariah BM3, serta Kanwil Kemenag Propinsi DIY dan Baznas Provinsi DIY.
Advertisement
Dalam arahannya, Waryono menegaskan, SK yang diberikan merupakan dukungan pemerintah kepada BM3 dalam mengelola dana ummat. Dengan pemberian SK ini, LAZ BM3 secara resmi telah memiliki legalitas dalam pengelolaan zakat di wilayah DIY.
“Berbekal SK ini, LAZ BM3 sudah memiliki legalitas di hadapan hukum dalam pengumpulan dan pendistribusian dana zakat masyarakat”, katanya.
RM Suryanto Sarjodiningrat, Direktur Utama LAZ BM3 sangat berterima kasih atas dukungan dari semua pihak yang telah mendukung dan mendoakan, serta berkomitmen terhadap pelayanan BM3. "Acara ini merupakan momen bersejarah bagi kami, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan serta amanah dalam pengelolaan zakat untuk kemaslahatan umat," katanya.
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mendo'akan. Semoga Allah Ta'ala senantiasa meridhoi langkah kita bersama" ujarnya.
Acara ditutup dengan program berbagi sayur gratis dari LAZ BM3 kepada 1000 warga Yogyakarta. Sayur ini dibeli dari para petani binaan BM3 di lereng gunung merapi merbabu. Program sayur ini memang dimaksudkan untuk membantu para petani agar hasil panennya tetap bisa di beli dengan harga yang sesuai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement