Advertisement

Cak Imin Diadukan Karena Membawa Istri dalam Timwas Haji, MKD DPR RI: Tak Melanggar Hukum

Newswire
Selasa, 06 Agustus 2024 - 15:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Cak Imin Diadukan Karena Membawa Istri dalam Timwas Haji, MKD DPR RI: Tak Melanggar Hukum Jemaah haji / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengatakan tidak menemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2024.

Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar. "Ini baru verifikasi awal," katanya dikutip Selasa (6/8/2024).

Advertisement

BACA JUGA: DPR Dorong KPK Ikut Melakukan Klarifikasi Terkait Peyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Pernyataan resmi itu dikeluarkan merespons laporan terhadap Cak Imin yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan dalam keikutsertaan istrinya, Rustini Murtadho, dalam Timwas Haji DPR RI 2024.

Nazaruddin menjelaskan bahwa pihaknya melakukan langkah verifikasi dengan menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI guna memastikan ada tidaknya pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Cak Imin dalam konteks keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji DPR.

Verifikasi tersebut, lanjut dia, mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.

"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI," tuturnya.

MKD DPR RI juga merujuk pada Pasal 7 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015 yang menyatakan bahwa dalam hal pelaksana surat perjalanan dinas (SPD) dalam lingkup kementerian negara/lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai pihak lain.

"Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri terbukti bahwa Cak Imin tidak melanggar ketentuan tersebut.

Ia menegaskan bahwa komitmen MKD DPR RI untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

"Jadi, meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses, seharusnya aktivitas anggota difokuskan pada dapil. Kasus ini menyangkut pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan. Maka dari itu, MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat," kata dia.

BACA JUGA: Anggota DPR Sayangkan Pernyataan Nusron Wahid Terkiat Angket Pansus Haji

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diadukan ke MKD DPR RI terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.

Ketua Umum PKB itu dilaporkan oleh seorang pria bernama Musyanto selaku Ketua Padepokan Hukum Indonesia. Dia mendaftarkan pengaduannya tersebut ke Kantor MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/8).

"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto setelah selesai mendaftarkan pengaduannya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan, Senin 9 September 2024

Jogja
| Senin, 09 September 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement