Advertisement

Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Izin Tambang Maluku Utara

Dany Saputra
Kamis, 25 Juli 2024 - 17:07 WIB
Ujang Hasanudin
Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Izin Tambang Maluku Utara Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti terkait dengan dugaan suap izin pertambangan di Maluku Utara ketika menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Rabu (24/7/2024).

Penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba yang rampung pada sore hari kemarin, merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap perizinan tambang di yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) serta orang kepercayaannya, Muhaimin Syarif (MS).

Advertisement

Hasilnya, penyidik menemukan bukti terkait dengan perkara dimaksud berupa dokumen atau print out barang bukti elektronik.

"Didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out BBE [barang bukti elektronik] yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Selanjutnya, papar Tessa, tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut. Dia menyebut lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan hasil penggeledahan itu akan mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara di Maluku Utara.

"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata Tessa.

Sebelumnya, KPK mengungkap bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak Kementerian ESDM dalam kasus suap penetapan WIUP. Suap itu diduga untuk memuluskan pemberian rekomendasi oleh gubernur sebagai syarat kelengkapan pemberian izin pertambangan.

"Jadi ada rekomendasi dari gubernur untuk melengkapi pengurusan perizinan ke ESDM. Rekomendasi inilah yang menjadi bargaining untuk meminta sesuatu atau suap," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (17/7/2024).

BACA JUGA: Politikus Gerindra Ditahan KPK Terkait Perkara Suap

Asep menjelaskan bahwa pihaknya fokus untuk menyelesaikan penyidikan terkait dengan dugaan suap pemberian rekomendasi izin tambang yang diberikan AGK sebagai gubernur.

"Tapi kan tentunya di kementerian ESDM ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi. Itu termasuk yang didalami oleh penyidik juga. Jadi tidak hanya rekomendasinya, walaupun di sini suapnya memberikan sesuatu kepada gubernur melalui MS [Muhaimin] untuk mendapatkan rekomendasi. Tapi kita cek juga penerbitan atau pengurusan WIUP ini," jelas jenderal polisi bintang satu itu.

Adapun pihak Ditjen Minerba Kementerian ESDM menghormati dan mendukung langkah penegak hukum untuk menegakan hukum di sektor ESDM.

“Betul Saat ini masih berlangsung pencarian barang bukti yang diperlukan, kami terus mendukung KPK dan APH lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).

Sebagai informasi, MS selaku orang kepercayaan AGK diduga memberikan suap senilai Rp7 miliar secara langsung atau sebagai perantara. Nilai itu disebut KPK masih bisa berkembang seiring dengan proses penyidikan.

Beberapa suap yang diberikan AGK itu di antaranya terkait dengan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk 37 perusahaan maupun enam blok tambang di Maluku Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal DAMRI ke Pantai Baron Gunungkidul, Parangtritis Bantul, Candi Prambanan dan Borobudur, Cek di Sini

Jogja
| Minggu, 08 September 2024, 05:27 WIB

Advertisement

alt

Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia di Shanghai China, Berukuran 350 Ribu Meter Persegi

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement