Wabah Ebola di Kongo Tewaskan 300 Orang, Kasus Terus Melonjak
Wabah Ebola di RD Kongo tewaskan 300 orang, WHO tetapkan darurat global karena risiko penyebaran tinggi.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan oleh mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tambang batubara yang izinnya sudah dicabut. Selain ormas, ada juga Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi yang dibolehkan mengajukan IUP baru.
Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Selasa, ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut.
Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.
Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wabah Ebola di RD Kongo tewaskan 300 orang, WHO tetapkan darurat global karena risiko penyebaran tinggi.
Top Ten News Jogja 27 Juni 2026: MBG, kemarau Sleman, korupsi, hingga top skor Piala Dunia. Baca ringkasan lengkapnya di sini.
DPRD DIY bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY terus menularkan semangat literasi kepada masyarakat.
Prancis kalahkan Norwegia 4-1 di Piala Dunia 2026. Dembele cetak hattrick, Les Bleus lolos sebagai juara grup.
Jadwal SIM keliling Bantul Juni 2026 lengkap. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan tips agar tidak kehabisan kuota.
DPAD DIY menggelar bedah buku bertajuk Passion to Mission di Joglo Taman Sari, Patehan Kulon, Kemantren Kraton, Kota Jogja, Jumat (26/6).