Advertisement
Presiden Terbitkan Perpres Baru, Ormas Keagamaan Bisa Ajukan Izin Ulang Tambang Batubara Eks PKB2B

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan oleh mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tambang batubara yang izinnya sudah dicabut. Selain ormas, ada juga Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi yang dibolehkan mengajukan IUP baru.
Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Advertisement
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Selasa, ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut.
Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.
Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
Advertisement

Kunjungan Wisatawan di Bantul Merosot hingga 50 Persen Saat Libur Iduladha 2025
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Israel ke Palestina di Hari Raya Iduladha 2025 Tewaskan 17 Orang
- Profil Ustaz Yahya Waloni Meninggal Saat Khotbah Jumat
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
- Longsor dan Menimbulkan Banyak Korban Jiwa, Tambang Gunung Kuda Resmi Ditutup Total
- Geger Ancaman Tambang Nikel Bikin Rusak Kawasan Wisata Raja Ampat, Ada 5 Perusahaan Punya Izin Resmi Ini Daftarnya
- Hendak Disembelih untuk Kurban, Seekor Sapi Jatuh ke Selokan
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Advertisement
Advertisement