Advertisement
Presiden Terbitkan Perpres Baru, Ormas Keagamaan Bisa Ajukan Izin Ulang Tambang Batubara Eks PKB2B
Ilustrasi tambang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan oleh mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tambang batubara yang izinnya sudah dicabut. Selain ormas, ada juga Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi yang dibolehkan mengajukan IUP baru.
Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Advertisement
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Selasa, ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut.
Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.
Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Buruh Sleman Nilai UMK 2026 Tak Layak, Tuntut KHL Rp4,6 Juta
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Chelsea Tumbang di Kandang, Aston Villa Menang 2-1
- Daftar Pilihan Acara Perayaan Tahun Baru 2026 di Jogja
- Cara Mudah ke Pantai Parangtritis dan Baron dengan Bus Sinar Jaya
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 28 Desember 2025
- Lewati Malioboro hingga Borobudur, Berikut Jadwal DAMRI Jogja-Semarang
- Juventus Menang 2-0 atas Pisa, Naik ke Tiga Besar Serie A
- Xiaomi 17 Ultra Leica Ludes, Harga Melonjak di Pasar Bekas
Advertisement
Advertisement



