Advertisement
Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan
Ilustrasi uang rupiah / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespon soal rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 bisa dalam berbagai bentuk.
“Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” kata Isa kepada awak media di Jakarta, Senin (22/7/2024) dilasnir Antara
Advertisement
Namun, Isa menyebut rencana itu masih dalam proses pembahasan. Kepastian rencana kenaikan gaji ASN akan disampaikan saat Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang.
“Nanti dibicarakan dulu. Kita tunggu tanggal 16 Agustus saja, pasti disampaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025.
“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (19/7).
BACA JUGA: Belanja Pegawai dalam APBN 2025 Membengkak, Kenaikan Gaji PNS Dituding Jadi Biangnya
Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS.
Hal itu berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.
Adapun pada 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Nuthuk di Pantai Bantul Disorot DPRD
- Penjualan Jatuh 96 Persen, Skoda Angkat Kaki dari China
- Akun WhatsApp Aman! Aktifkan 4 Fitur Ini Sekarang
- 18 SMP di Bantul Ajukan Revitalisasi, Tunggu Persetujuan Pusat
- PM Thailand Tinggalkan Rolls-Royce, Pilih Mobil Listrik China
- Cedera Mengintai, Jorge Martin Waspadai MotoGP Amerika
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
Advertisement
Advertisement





