Advertisement

Promo Desember

Tetap Waspada! Polisi Ringkus Penipu Lowongan Pekerjaan, Korban Capai 80 Pencari Kerja

Newswire
Jum'at, 12 Juli 2024 - 20:17 WIB
Arief Junianto
Tetap Waspada! Polisi Ringkus Penipu Lowongan Pekerjaan, Korban Capai 80 Pencari Kerja Polres serang menangkap pelaku penipuan tenaga kerja berinisial IM di Polres Serang, Banten, Jumat (12/7/2024). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SERANG—Polres Serang, Banten menangkap pelaku penipuan tenaga kerja berinisial IM, 28, yang juga warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, yang telah menipu 80 pencari kerja.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang setelah menipu puluhan pencari kerja dengan meraup keuntungan sebesar Rp300 juta.

Advertisement

"Pelaku menjanjikan para korban akan dipekerjakan di salah satu pabrik sepatu yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," katanya, Jumat (12/7/2024).

Pengungkapan kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini setelah pihaknya menerima pengaduan dari dua pencari kerja berinisial LE (28) warga Lampung dan SK, 26, warga Kabupaten Serang.

Kapolres menjelaskan awalnya korban tertarik bekerja di salah satu pabrik sepatu yang ada di Kabupaten Serang, karena ditawari oleh YW yang merupakan keponakannya bahwa ada teman kerjanya yang bisa membantu mendapatkan pekerjaan."

Kepada korban melalui YW, tersangka mengaku bisa membantu korban kerja di pabrik sepatu asalkan memberikan uang sebesar Rp16 juta sebagai administrasi masuk kerja," katanya.

Korban akhirnya menyerahkan uang muka kepada tersangka melalui YW untuk diberikan kepada tersangka IM dan sisanya dibayar setelah mendapat pekerjaan. Bersamaan dengan penyerahan uang, korban juga memberikan dua berkas lamaran.

"Setelah waktu seminggu yang dijanjikan terlewati, panggilan dari perusahaan tidak kunjung ada. Bahkan tersangka semakin sulit ditemui. Merasa dirinya telah menjadi korban penipuan, maka kasus itu dilaporkan ke Mapolres Serang," katanya.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban, kemudian petugas mendatangi rumah tersangka namun selalu tidak ada di tempat kontrakannya.

"Tersangka IM baru bisa diamankan pada Sabtu 15 Juni lalu di kontrakannya setelah mendapat informasi dari masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kasatreskim AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa praktek penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2021. Selama tiga tahun berjalan, pelaku IM mengaku sudah menipu 80 pencari kerja dengan meraup uang Rp300 juta. "Uang hasil kejahatan ini, dipergunakan tersangka untuk membayar cicilan rentenir, membeli peralatan elektronik serta untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja untuk berhati-hati jika ada tawaran dapat membantu mendapatkan pekerjaan, terlebih dari orang yang baru dikenal.

"Jangan mudah percaya dengan orang yang menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming sejumlah uang. Jika mendapat tawaran pekerjaan lebih baik tanyakan status orang yang menawarkan pekerjaan itu kepada pihak perusahaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Festival Kampung Santri Jogja, Perayaan Budaya Pesantren untuk Menarik Wisatawan

Jogja
| Sabtu, 21 Desember 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement