Advertisement

Promo Desember

WNA Asal Spanyol Laporkan Rekannya Sesama WNA Spanyol karena Dugaan Penipuan

Newswire
Jum'at, 12 Juli 2024 - 15:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
WNA Asal Spanyol Laporkan Rekannya Sesama WNA Spanyol karena Dugaan Penipuan Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, MATARAM—Seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol melaporkan sesama WNA Spanyol, IRC, 41, ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) karena dugaan penipuan investasi dalam pengelolaan sebuah hotel di Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan telah menerima laporan tersebut. "Iya, penanganan laporannya sudah diterima dan masih penyelidikan," kata Syarif, Jumat (12/7/2024).

Advertisement

Baca Juga: Viral 2 Bule Menipu di Kios Warga Gunungkidul, Begini Kronologinya

Penyelidikan ini berjalan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/232.a/VI/RES.1.1/2024/Ditreskrimum tertanggal 3 Juni 2024. Dalam tahap penyelidikan ini, dia memastikan pihaknya akan melakukan permintaan keterangan dan penelusuran dokumen terkait yang mengarah pada dugaan pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Pelapor dalam kasus ini juga merupakan warga asal Spanyol bernama Roberto Camilo. Selain melaporkan dugaan pidana IRC, Roberto turut melaporkan warga Gili Air berinisial MH (42).

Pelapor melalui kuasa hukumnya, Fuad, menjelaskan kasus ini bermula dari kliennya yang merasa tertipu dengan terlapor dalam kesepakatan investasi melalui invierte en Indonesia (berinvestasi di Indonesia).

Baca Juga: Marak Terjadi! Penipuan Modus Pinjol Salah Transfer, Ini Cara Mengatasi

Kliennya, Roberto Camilo, pada bulan September 2023 menandatangani kesepakatan sewa hotel berinisial C di Gili Air dengan pihak terlapor.

Saat itu, IRC dan MH menunjukkan surat persetujuan dari pemilik hotel atas nama Muhammad Kilek sehingga Roberto yakin dan sepakat untuk berinvestasi.

"Klien kami melakukan perjanjian sewa-menyewa pengelolaan hotel dan diperlihatkan klausul boleh dipindahtangankan hak sewanya kepada pihak lain," kata Fuad.

Roberto sepakat menyewa dan membayar untuk tahap pertama sejumlah Rp160 juta. Karena sudah merasa memiliki hak sewa, Roberto merenovasi bangunan properti dengan menghabiskan dana Rp1 miliar.

Pada medio November 2023, kliennya didatangi pemilik hotel dan mendapat penjelasan tidak pernah melakukan penandatanganan surat persetujuan oper sewa.

Roberto lantas menghubungi IRC dan MH untuk meminta klarifikasi penjelasan pemilik hotel. Namun, hingga kini Roberto tidak mendapat jawaban dari terlapor. "Bahkan, klien kami diklarifikasi Polresta Mataram atas dugaan pemalsuan dokumen surat persetujuan sewa itu," ujarnya.

Baca Juga: Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu

Tak hanya itu, Roberto juga diusir oleh pemilik dari properti yang sudah disewanya dari IRC dan MH. Fuad menduga para terlapor menyewakan kembali properti yang disewa mereka dengan membuat surat persetujuan oper sewa tanpa sepengetahuan pemilik. "Atas perbuatan para terlapor, klien kami dirugikan Rp1,16 miliar," ucap dia.

Fuad berharap Polda NTB serius menangani kasus ini karena berkaitan dengan citra investasi daerah. Menurut informasi, IRC disebut berada di Spanyol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Festival Kampung Santri Jogja, Perayaan Budaya Pesantren untuk Menarik Wisatawan

Jogja
| Sabtu, 21 Desember 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement