Advertisement
Hingga Juni 2024, Baru 18.850 BUMDes Berbadan Hukum
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat meresmikan Aglaonema Park di Desa Wisata Puri Mataram yang dikelola BUMDes Tridadi Makmur di Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (22/6/2024). ANTARA - HO/Humas Kemendes PDTT.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hingga Juni 2024 dari total 65.941 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Indonesia, sebanyak 18.850 diantaranya telah berbadan hukum.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan hingga 22 Juni 2024 kerja sama Kemendes PDTT dan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pendaftaran BUMDes telah menghasilkan 18.850 yang berbadan hukum dari 65.941 BUMDes.
BACA JUGA: Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng Meninggal Dunia, Erick Thohir: Sosok yang Berjasa Besar untuk Indonesia
Selain belasan ribu BUMDes yang telah berbadan hukum, Gus Halim menyampaikan 271 BUMDes Bersama dari total 3.243 BUMDes Bersama telah berbadan hukum.
"Dari 3.243 BUMDes Bersama diantaranya 271 BUMDes Bersama berbadan hukum, dan dari 2.453 BUMDes Bersama LKD (Lembaga Keuangan Desa) hasil transformasi UPK (Unit Pengelola Kegiatan) eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), diantaranya 1.305 telah berbadan hukum," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar dikutip, Minggu (23/6/2024).
Saat ini, lanjutnya, Kemendes PDTT terus berupaya untuk menunjang usaha BUMDes secara resmi, salah satunya melalui jalinan kerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
Advertisement
Ia mengatakan kerja sama Kemendes PDTT dengan BKPM telah melahirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) BUMDes sebanyak 1.016 NIB. Rinciannya 720 NIB BUMDes dan 296 NIB BUMDes Bersama, terutama BUMDes Bersama LKD.
"Yang menarik dan sudah diakui banyak pihak, tidak ada pembatasan jenis dan jumlah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) bagi BUMDes dalam pengurusan NIB. Artinya, kebijakan ini benar-benar membuka izin dan peluang usaha BUMDesa seluas-luasnya," ujar Gus Halim.
Gus Halim mengatakan setelah pegawai Kementerian Desa PDTT berperan sebagaimana notaris yang memverifikasi dan menyimpan data rinci BUMDes, NIB akan terbit dalam waktu singkat yakni 30 menit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswa UNY Soroti Pelemahan Aktivis Lewat Mekanisme Administratif
- Calvin Verdonk Bantu Lille Lolos 16 Besar Liga Europa
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 27 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 27 Februari 2026
- Cuaca DIY Jumat 27 Februari 2026: Seluruh Wilayah Alami Hujan Ringan
- Pemadaman Listrik: Sedayu, Jogja, Wates dan Kalasan Kena Giliran
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 27 Februari 2026
Advertisement
Advertisement









