Advertisement

Hingga Juni 2024, Baru 18.850 BUMDes Berbadan Hukum

Newswire
Minggu, 23 Juni 2024 - 09:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Hingga Juni 2024, Baru 18.850 BUMDes Berbadan Hukum Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat meresmikan Aglaonema Park di Desa Wisata Puri Mataram yang dikelola BUMDes Tridadi Makmur di Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (22/6/2024). ANTARA - HO/Humas Kemendes PDTT.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Hingga Juni 2024 dari total 65.941 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Indonesia, sebanyak 18.850 diantaranya telah berbadan hukum.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan hingga 22 Juni 2024 kerja sama Kemendes PDTT dan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pendaftaran BUMDes telah menghasilkan 18.850 yang berbadan hukum dari 65.941 BUMDes.

BACA JUGA: Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng Meninggal Dunia, Erick Thohir: Sosok yang Berjasa Besar untuk Indonesia

Selain belasan ribu BUMDes yang telah berbadan hukum, Gus Halim menyampaikan 271 BUMDes Bersama dari total 3.243 BUMDes Bersama telah berbadan hukum.

"Dari 3.243 BUMDes Bersama diantaranya 271 BUMDes Bersama berbadan hukum, dan dari 2.453 BUMDes Bersama LKD (Lembaga Keuangan Desa) hasil transformasi UPK (Unit Pengelola Kegiatan) eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), diantaranya 1.305 telah berbadan hukum," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar dikutip, Minggu (23/6/2024).

Saat ini, lanjutnya, Kemendes PDTT terus berupaya untuk menunjang usaha BUMDes secara resmi, salah satunya melalui jalinan kerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).

Advertisement

Ia mengatakan kerja sama Kemendes PDTT dengan BKPM telah melahirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) BUMDes sebanyak 1.016 NIB. Rinciannya 720 NIB BUMDes dan 296 NIB BUMDes Bersama, terutama BUMDes Bersama LKD.

"Yang menarik dan sudah diakui banyak pihak, tidak ada pembatasan jenis dan jumlah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) bagi BUMDes dalam pengurusan NIB. Artinya, kebijakan ini benar-benar membuka izin dan peluang usaha BUMDesa seluas-luasnya," ujar Gus Halim.

Gus Halim mengatakan setelah pegawai Kementerian Desa PDTT berperan sebagaimana notaris yang memverifikasi dan menyimpan data rinci BUMDes, NIB akan terbit dalam waktu singkat yakni 30 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jemparingan Jadi Potensi Wisata Kebudayaan di Gunungkidul

Gunungkidul
| Sabtu, 28 September 2024, 19:47 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement