Advertisement
Hingga Juni 2024, Baru 18.850 BUMDes Berbadan Hukum
![Hingga Juni 2024, Baru 18.850 BUMDes Berbadan Hukum](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/23/1178891/screenshot_20240623-083108_chrome1.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hingga Juni 2024 dari total 65.941 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Indonesia, sebanyak 18.850 diantaranya telah berbadan hukum.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan hingga 22 Juni 2024 kerja sama Kemendes PDTT dan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pendaftaran BUMDes telah menghasilkan 18.850 yang berbadan hukum dari 65.941 BUMDes.
BACA JUGA: Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng Meninggal Dunia, Erick Thohir: Sosok yang Berjasa Besar untuk Indonesia
Selain belasan ribu BUMDes yang telah berbadan hukum, Gus Halim menyampaikan 271 BUMDes Bersama dari total 3.243 BUMDes Bersama telah berbadan hukum.
"Dari 3.243 BUMDes Bersama diantaranya 271 BUMDes Bersama berbadan hukum, dan dari 2.453 BUMDes Bersama LKD (Lembaga Keuangan Desa) hasil transformasi UPK (Unit Pengelola Kegiatan) eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), diantaranya 1.305 telah berbadan hukum," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar dikutip, Minggu (23/6/2024).
Saat ini, lanjutnya, Kemendes PDTT terus berupaya untuk menunjang usaha BUMDes secara resmi, salah satunya melalui jalinan kerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
Advertisement
Ia mengatakan kerja sama Kemendes PDTT dengan BKPM telah melahirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) BUMDes sebanyak 1.016 NIB. Rinciannya 720 NIB BUMDes dan 296 NIB BUMDes Bersama, terutama BUMDes Bersama LKD.
"Yang menarik dan sudah diakui banyak pihak, tidak ada pembatasan jenis dan jumlah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) bagi BUMDes dalam pengurusan NIB. Artinya, kebijakan ini benar-benar membuka izin dan peluang usaha BUMDesa seluas-luasnya," ujar Gus Halim.
Gus Halim mengatakan setelah pegawai Kementerian Desa PDTT berperan sebagaimana notaris yang memverifikasi dan menyimpan data rinci BUMDes, NIB akan terbit dalam waktu singkat yakni 30 menit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jika Program Tak Berhasil, Prabowo Minta Agar Tidak Dicalonkan Lagi di 2029
- Kasus Pencurian Avtur, Pertamina Rugi Rp400 Juta
- Dua Pekan Menjelang Ramadan, Menteri Perhubungan Bersiap Sukseskan Mudik Lebaran
- Pengin Kerja di Luar Negeri Tanpa Ribet? Berikut 5 Negara Bebas Aturan Visa Kerja
- 22 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Kapolri: Ini Komitmen Apreiasi untuk Anggota Berprestasi
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/16/1204364/nyadran.jpg)
Nyadran Ageng Kiai Demak Ijo di Sleman Jadi Ruang Berdoa dan Guyub Rukun
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/12/1203973/andong-patalan-bantul.jpg)
Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan
Advertisement
Berita Populer
- Trump Pecat 300 Staf Badan Keamanan Nuklir Nasional
- Soal Ekstradisi Buronan Paulus Tannos dari Singapura, Ini Kata KPK
- Dubes RI untuk Polandia Anita Luhulima Meninggal Dunia
- Spanyol Kecam Rencana Trump soal Relokasi Warga Palestina dari Gaza
- Presiden RI ke-5 Megawati Bertemu Putra Mahkota Abu Dhabi, Ini yang Dibahas
- Tiket Kapal Ferry untuk Mudik Lebaran 2025 Sudah Bisa Dipesan Sekarang
- Bobby Nasution Resmi Kantongi KTA Gerindra
Advertisement
Advertisement