Advertisement
Dilaporkan ke Komnas HAM oleh Staf Hasto Kristiyanto Terkait Penyitaan Telepon, KPK: Silahkan Saja!
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak mempersoalkan soal dilaporkan oleh staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penyitaan telepon seluler (ponsel) oleh penyidik lembaga antirasuah itu.
"Kalau itu menurut yang bersangkutan pelanggaran hak asasi, ya laporkan ke Komnas HAM, kan seperti itu. Silakan saja," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024)
Advertisement
Alex juga menambahkan setiap warga negara punya hak untuk melapor sesuai jalur hukum yang telah disediakan oleh negara apabila yang bersangkutan merasa haknya telah dilanggar.
Pelaporan oleh staf Hasto tersebut juga merupakan hak yang bersangkutan yang dilindungi oleh hukum.
"Silakan saja melaporkan kemana-kemana di mana pintu itu terbuka. Kan hak dari warga negara kan, siapapun boleh melaporkan kalau merasa haknya dilanggar," ujarnya.
Namun, Alex tidak bisa berkomentar lebih banyak soal pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, komentar lebih detail soal laporan tersebut adalah wewenang Komnas HAM untuk menyampaikan.
"Waduh, kalau itu kan urusannya Komnas HAM, kan," kata Alex.
Untuk diketahui, Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Rabu, melaporkan penyitaan telepon seluler (ponsel) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
BACA JUGA: KPK Dalami Isi HP Sekjen PDIP Hasto untuk Temukan Harun Masiku
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengatakan pelaporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro beserta tim.
"Terima kasih kepada Ketua Komnas HAM dan timnya karena telah mendengarkan langsung pengaduan, dan permintaan perlindungan hukum oleh saudara Kusnadi, sebagai orang yang merasa menjadi korban tindakan sewenang-wenang penyidik KPK," kata Petrus di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
Ia menyampaikan dalam pelaporan tersebut telah disampaikan kronologis peristiwa yang dialami oleh Kusnadi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/6).
Menurut dia, Kusnadi hadir di KPK dalam kapasitas untuk menemani Hasto sebagai stafnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara.
Walaupun demikian, ia menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan ponsel miliknya oleh penyidik KPK.
Lebih lanjut, penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
Advertisement
Wedang Jiwan dan Lapis Legit Kali Abu Diusulkan Jadi WBTb Sleman
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Masuk Tahap Mediasi Jaksa
- KPPU Denda Rp698 Miliar, Kasus Google hingga Truk Sany Disorot
- Puluhan IUP Akan Dicabut, ESDM Tegas soal Jaminan Reklamasi Tambang
- Pemkab Bantul Siapkan Insentif Guru Honorer Belum Lolos PPPK
- Menkeu Siapkan Perluasan Bandwidth Coretax Jelang Puncak Lapor SPT
- Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK dalam Kasus Kuota Haji
- Skema M3K Mulai Diterapkan untuk Rumah di Sempadan Sungai Jogja
Advertisement
Advertisement



