Advertisement
Polisi Tangkap Pengancam dan Pemeras Ria Ricis di Cipayung
Ria Ricis. - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengancam dan pemeras figur publik Ria Yunita atau yang akrab dipanggil Ria Ricis telah ditangkap Senin (10/6/2024).
"Pada Senin pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, saat ditemui, di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Advertisement
Baca Juga: Ria Ricis Pose Menantang di Pantai Glagah Kulonprogo, Begini Komentar Warganet
Ade Safri juga menjelaskan saat ini tersangka AP telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini pihaknya masih memeriksa AP secara intensif.
"Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," katanya.
Baca Juga: Ria Ricis Ungkap Perjuangannya Saat Merintis Jadi YouTuber
Selain itu, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya adalah satu unit ponsel hp dan dua unit kartu SIM.
"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor kartu sim, dengan satu unit hp yang digunakan, " katanya.
Sementara Ade Safri menyebutkan tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, " kata Ade Safri.
Baca Juga: Ria Ricis Bagi-Bagi THR ke Warga saat Lebaran
Sebelumnya Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya karena diancam dan diperas seseorang melalui media sosial.
"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Namun, dirinya tidak menjelaskan secara rinci bentuk pengancaman tersebut. Dia hanya menyebut bahwa tidak hanya dirinya yang diancam, namun beberapa orang terdekatnya juga mendapat perlakuan serupa. "Bahkan keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas. Saya berharap tim penyidik Siber Polda Metro Jaya bisa menemukan pelaku dan menangkapnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Usai Tahun Baru, Polisi Fokus Amankan Destinasi Wisata Sleman
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Amalan Doa Awal Tahun 2026, Dibaca Tiga Kali
- Gunung Bur Ni Telong di Aceh Naik Status, Ribuan Warga Mengungsi
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 31 Desember 2025
- Malam Tahun Baru 2026, Arus Lalu Lintas Jogja Direkayasa
- PLN: Ada Potensi 280 Juta Ton Limbah Kayu & Hutan Pengganti Batu Bara
- Rumah Ditinggal Liburan Tahun Baru, Warga Diminta Waspada Kejahatan
- 15 Menu Makanan Bakar Favorit untuk Malam Tahun Baru 2026
Advertisement
Advertisement



