Advertisement
Kaesang soal Pilkada DKI Jakarta: Tunggu Kejutan di Bulan Agustus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terkait dengan isu Pilkada DKI Jakarta, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyatakan penugasan dirinya untuk maju atau tidak, akan diputuskan pada Agustus mendatang.
"Kan sudah saya sampaikan, tunggu kejutannya nanti pada bulan Agustus," ujar Kaesang di Kantor PSI, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Advertisement
Ia mengatakan akan ada kejutan tentang maju atau tidak dirinya pada Pilkada Jakarta 2024. Putra bungsu Presiden Jokowi itu pun meminta semua pihak untuk bersabar karena pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur partai politik akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
"Masih lama pendaftarannya, masih bulan Agustus, akhir Agustus kan. Sabar," katanya.
Baca Juga
PSI Pastikan Putusan MA Tidak Berkaitan dengan Kaesang
Respons Gibran Soal Kaesang Pangarep Masuk Bursa Calon Wali Kota Solo
Di Jogja, Kaesang Kumpulkan Sejumlah Influencer
Sebelumnya, Rabu, 29 Mei 2024, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melalui akun media sosial Instagram pribadi @sufmi_dasco mengunggah foto Budisatrio Djiwandono bersanding dengan Kaesang Pangarep dengan tulisan calon gubernur DKI Jakarta dan calon gubernur DKI Jakarta "For Jakarta 2024".
Selain menyandingkan Budisatrio dengan Kaesang, Dasco juga sempat mengunggah foto Budisatrio dengan pesohor Raffi Ahmad sebagaimana format foto pasangan calon peserta pilkada atau pemilu di Instagram pribadinya.
Pada Kamis, 18 April 2024, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan sosok kader yang dipersiapkan untuk Pilkada Jakarta masih dalam penggodokan. Partai Gerindra memiliki beberapa kader muda, di antaranya Budisatrio Djiwandono dan Moreno Soeprapto.
"Kami punya jago, diutamakan sosok fresh dan muda," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hubungan Australia-Israel Memanas, Pemimpin Kedua Negara Saling Sindir
- Pencarian 3 Pemancing yang Hilang di Perairan Tanjung Mas Semarang Dilanjutkan
- Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Selegram Lisa Mariana Diumumkan Hari Ini, 20 Agustus 2025
- Penyebab Badai PHK di Industri Tekstil, Pengusaha Sebut Ada Mafia Impor
- Palestina Bentuk Komite Konstitusi, Siap Jadi Negara Penuh
Advertisement

Pajak PBB P2 untuk Lahan Pertanian di Gunungkidul Lebih Murah, Segini Tarifnya
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Sebelum Ditemukan Tewas di Reservoir Siranda, Korban Dilaporkan Hilang
- DLH Jabar: PT Indocement Sebabkan Hujan Abu di Citeureup Bogor
- Presiden Diagendakan Beri pembekalan ke 165 Kepala Sekolah Rakyat
- Ukraina Bakal Beli Senjata ke AS Senilai US$100 Miliar
- Hasil Survei 100 Hari Masa Kepausan, Popularitas Paus Leo XIV Naik
- Menteri Hukum Tegaskan Indonesia Raya dan Lagu Nasional Lain Bebas Royalti
- Wakil Ketua DPR: Gaji Tidak Naik, Hanya Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan
Advertisement
Advertisement