Advertisement

Program Tapera Tak Dicabut, Buruh Mengancam Bakal Demo Lebih Besar

Ni Luh Anggela
Kamis, 06 Juni 2024 - 16:17 WIB
Maya Herawati
Program Tapera Tak Dicabut, Buruh Mengancam Bakal Demo Lebih Besar Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengikuti aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Aksi ratusan buruh tersebut salahsatunya menolak program Tapera. - Antara/Reno Esnir - wpa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Jika program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak dicabut oleh pemerintah, kalangan buruh mengancam bakal menggelar aksi demonstrasi lebih besar dan lebih luas.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Advertisement

“Bila mana ini tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui dalam aksi demo buruh di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Said yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia itu menyebut, terdapat sejumlah alasan mengapa pihaknya mendesak pemerintah untuk mencabut kebijakan Tapera.

BACA JUGA: Ternyata Program Tapera Pernah Ditolak Pemerintahan SBY karena Tak Masuk Akal

Diantaranya, tidak ada kepastian terhadap peserta Tapera termasuk buruh, untuk mendapatkan rumah. Mengingat, potongan 3% dari penghasilan pekerja buruh dinilai tidak cukup untuk membayar uang muka, apalagi membeli rumah.

Kedua, pemerintah tidak mengiur dana Tapera tetapi mengelola uang masyarakat. Dia menyebut, pemerintah tidak memiliki hak untuk memotong upah buruh dan upah dari pengusaha.

Ketiga, membebani buruh, lantaran saat ini saja penghasilan para pekerja buruh sudah dipotong hampir 12% diantaranya untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga PPh21.

Selain itu, Said mengatakan bahwa daya beli buruh turun sebesar 30% akibat upah yang naiknya hanya sekitar 1,58% sedangkan inflasi 2,8%. “Bisa-bisa buruh pulang ke rumah hanya bawa slip gaji,” ujarnya.

Minggu depan, kalangan buruh berencana untuk mengajukan judicial review terhadap PP No.21/2024 ke Mahkamah Agung. Said juga menyebut, pihaknya tengah mempersiapkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab

Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab

Gunungkidul
| Sabtu, 04 April 2026, 19:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement