Advertisement
Komisi IX DPR: Sistem KRIS BPJS Lalui Proses Penelitian dan Pengujian
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi IX DPR RI Wenny Haryanto menyebut sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan mulai Juni 2025 telah menegakkan prinsip keadilan bagi masyarakat. Menurut dia, sistem ini telah melalui proses penelitian, pembahasan, dan pengujian dengan banyak pihak.
"KRIS akan diberlakukan untuk perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia dengan melihat kesiapan berbagai pihak secara bertahap. Program JKN menerapkan prinsip ekuitas untuk keadilan bagi seluruh masyarakat dalam kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan kesehatan," kata Wenny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/5/2024).
Advertisement
Ia menjelaskan sistem KRIS merupakan amanah regulasi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pasal 23), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Rumah Sakit (Pasal 18, 84), dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 54) yang mengamanatkan adanya kesamaan dan keadilan standar kelas perawatan.
"Sebelum diimplementasikan, kebijakan ini telah melalui berbagai pembahasan dan pengujian dari berbagai pihak seperti lembaga pemerintah, para ahli kesehatan, ahli hukum, DPR RI, organisasi kesehatan, rumah sakit, dan berbagai pihak terkait lainnya dalam waktu yang tidak sebentar," ujar dia.
Baca Juga
Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Tarif Iurannya
PB IDI : Penerapan KRIS Harus Dibarengi dengan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Wenny mengemukakan sistem KRIS dapat meringankan beban masyarakat, karena setiap anggota masyarakat akan mendapatkan kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan kesehatan yang sama.
"Artinya, setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membiayai peserta yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan. Jadi, yang tidak sakit menolong masyarakat yang sakit dan membutuhkan pertolongan," ucapnya.
Ia berharap melalui sistem KRIS ini BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat, dengan pelayanan yang adil, merata, sederhana, mudah diakses, cepat, tanggap, dan responsif.
"Sehingga di masa mendatang tidak lagi ditemukan pasien yang kerepotan bolak-balik mengurus proses rujukan atau terlalu lama mengantre sambil kesakitan di UGD rumah sakit, hanya untuk menunggu respons dari BPJS Kesehatan demi mendapatkan penempatan kamar dan perawatan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ibadah Haji 2024, 234 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia
- Presiden Jokowi Minta Kemenkeu Masukkan Visi-Misi Prabowo dalam Rancangan APBN 2025
- Rute Kapal Pinisi ke IKN Segera Dibuka, Bisa Lihat Orangutan, Pesut, dan Bekantan
- Profil Singkat Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN yang Dinilai Erick Thohir Berjasa Besar bagi Indonesia
- Penyuluh Agama dan Penghulu Diminta Edukasi Bahaya Judi Online pada Calon Pengantin
Advertisement
Prediksi Cuaca BMKG Jogja dan Sekitarnya Rabu 26 Juni 2024: DIY Cerah Berawan
Advertisement
Inilah Rute Penerbangan Terpendek di Dunia, Naik Pesawat Hanya Kurang dari 2 Menit
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Kota Diprediksi Hujan Selasa 25 Juni 2024
- Kapal Berbendera Iran Buang Limbang B3 di Laut, Kejagung Pastikan Penanganan Kasus Transparan
- Selasa Pagi, Kualitas Udara Jakarta Nomor Satu Terburuk Sedunia
- Gairahkan Kreativitas Anak Bangsa, Bank Mandiri Persembahkan Gala Fashion Night Dalam Balutan Kemegahan Candi Prambanan
- Pembangunan Memorial Park IKN Selesai 16 Agustus 2024
- SYL Akui Beri Uang Rp1,3 Miliar ke Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
- Presiden Jokowi Minta Kemenkeu Masukkan Visi-Misi Prabowo dalam Rancangan APBN 2025
Advertisement
Advertisement