Advertisement
Komisi IX DPR: Sistem KRIS BPJS Lalui Proses Penelitian dan Pengujian
![Komisi IX DPR: Sistem KRIS BPJS Lalui Proses Penelitian dan Pengujian](https://img.harianjogja.com/posts/2024/05/23/1175539/ilustrasi-bpjs-kesehatan.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi IX DPR RI Wenny Haryanto menyebut sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan mulai Juni 2025 telah menegakkan prinsip keadilan bagi masyarakat. Menurut dia, sistem ini telah melalui proses penelitian, pembahasan, dan pengujian dengan banyak pihak.
"KRIS akan diberlakukan untuk perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia dengan melihat kesiapan berbagai pihak secara bertahap. Program JKN menerapkan prinsip ekuitas untuk keadilan bagi seluruh masyarakat dalam kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan kesehatan," kata Wenny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/5/2024).
Advertisement
Ia menjelaskan sistem KRIS merupakan amanah regulasi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pasal 23), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Rumah Sakit (Pasal 18, 84), dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 54) yang mengamanatkan adanya kesamaan dan keadilan standar kelas perawatan.
"Sebelum diimplementasikan, kebijakan ini telah melalui berbagai pembahasan dan pengujian dari berbagai pihak seperti lembaga pemerintah, para ahli kesehatan, ahli hukum, DPR RI, organisasi kesehatan, rumah sakit, dan berbagai pihak terkait lainnya dalam waktu yang tidak sebentar," ujar dia.
Baca Juga
Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Tarif Iurannya
PB IDI : Penerapan KRIS Harus Dibarengi dengan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Wenny mengemukakan sistem KRIS dapat meringankan beban masyarakat, karena setiap anggota masyarakat akan mendapatkan kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan kesehatan yang sama.
"Artinya, setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membiayai peserta yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan. Jadi, yang tidak sakit menolong masyarakat yang sakit dan membutuhkan pertolongan," ucapnya.
Ia berharap melalui sistem KRIS ini BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat, dengan pelayanan yang adil, merata, sederhana, mudah diakses, cepat, tanggap, dan responsif.
"Sehingga di masa mendatang tidak lagi ditemukan pasien yang kerepotan bolak-balik mengurus proses rujukan atau terlalu lama mengantre sambil kesakitan di UGD rumah sakit, hanya untuk menunggu respons dari BPJS Kesehatan demi mendapatkan penempatan kamar dan perawatan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gereja Katedral Sumbang Sapi untuk Masjid Istiqlal Jakarta di Hari Raya Iduladha
- Bawaslu Ingatkan Pejabat Negara Menjaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Pengurus PDIP Tak Terima KPK Sita Buku Catatan Rahasia Partai
- Kemenkominfo Wanti-wanti Blokir X yang Bolehkan Konten Pornografi
- La Nada Transisi dari El Nino ke La Nina, Ini yang Mungkin akan Terjadi
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/16/1178183/benih-bening-lobster-antara.jpg)
Antisipasi Penyelundupan Lobster, DKP Kulonprogo Siapkan Strategi Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online
- Jutaan Situs Judi Online Ditutup Kemenkominfo, Server Luar Negeri Tak Terjangkau
- Upacara Kemerdekaan RI di IKN Jadi Upacara Selamat Datang
- KLKH Memperkirakan 608 Ton Sampah Plastik Muncul dari Pembagian Daging Kurban
- Sapi Kurban Presiden Jokowi dari Bone Bernama Turbo, Milik Anggota TNI
- Ada Indikasi Perdagangan Orang dalam Kasus Judi Online
- Kemenkominfo Klaim Blokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online
Advertisement
Advertisement