Advertisement

Promo November

DPR Bantah Pembahasan Revisi UU MK Digelar secara Rahasia

Newswire
Senin, 20 Mei 2024 - 19:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
DPR Bantah Pembahasan Revisi UU MK Digelar secara Rahasia Tangkapan layar - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/5/2024). ANTARA - Melalusa Susthira K.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—DPR RI membantah proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena dilakukan saat masa reses DPR.

"Jadi sebenarnya tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada kemudian maksud-maksud lain, tapi (pembahasan) itu memang sudah lama," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ditemui seusai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Advertisement

Sebab, kata dia, pembahasan terkait dengan revisi UU MK sudah bergulir di parlemen sejak tahun lalu. "Sejak Januari 2023 dan sudah dibahas sampai dengan pembahasan tingkat I antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023," ujarnya.

Namun, lanjut dia, pembahasan revisi UU MK terhenti karena akan berlangsung Pemilu 2024, dan Mahfud Md yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyampaikan penolakan atas revisi undang-undang tersebut.

"Karena sedang situasi mau pemilu dan lain-lain, dan juga waktu itu ada surat keberatan dari Menko Polhukam untuk tidak segera disahkan, makanya pada waktu itu kami menunda sampai dengan jeda waktu selesai pemilu," ujarnya.

Untuk itu, dia menegaskan persetujuan antara DPR dan pemerintah atas revisi UU MK diperoleh setelah lebih dulu berkoordinasi dengan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto selaku Menko Polhukam baru.

"Tidak ada terkesan diam-diam karena pada saat reses kemarin kami mengadakan rapat koordinasi dengan Menko Polhukam (Hadi Tjahjanto) yang baru untuk kemudian Menko Polhukam yang baru mempelajari substansi, dan juga menyetujui hasil yang kita sudah ketuk bersama antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023," tuturnya.

Baca Juga

Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN

Pakar Hukum Sebut Tudingan soal Bansos dalam Sengketa Pemilu Salah Kamar

Perludem: Pilkada Serentak Digelar November 2024, Sesuai Putusan MK

Dia pun belum dapat menentukan kapan RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI sebab harus melalui mekanisme rapat pimpinan dan Badan Musyawarah DPR terlebih dahulu.

"Juga pada saat ini sedang diharmonisasi oleh Badan Keahlian. Nah, sehingga untuk waktu kita enggak bisa tentukan apakah itu bisa diparipurnakan dalam waktu cepat atau lambat," ucap dia.

Sebelumnya, Senin (13/5/2024), Komisi III DPR RI bersama Pemerintah pada masa reses ini menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto mewakili Pemerintah menyatakan telah menerima hasil pembahasan RUU MK dari Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

Dia melanjutkan Pemerintah pun sepakat untuk meneruskan pembahasan lanjutan hingga pengesahan RUU itu dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat pertama pada hari ini," kata Hadi Tjahjanto saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada Kulonprogo, 8 TPS Rentan Intimidasi, 61 Terkendala Internet

Kulonprogo
| Minggu, 24 November 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement