Advertisement
Gim Free Fire Ada Unsur Kekerasan, Kominfo Minta Pertimbangan KPAI Terkait Wacana Pemblokiran
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan meminta pertimbangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menindaklanjuti keluhan soal gim Free Fire, yang dinilai mengandung unsur kekerasan dan dapat berdampak buruk pada anak.
Diskusi dengan perwakilan KPAI merupakan bagian dari upaya Kemenkominfo untuk melengkapi kajian sebelum membuat keputusan mengenai gim tersebut.
Advertisement
"Saya akan diskusi sama KPAI ya, mau minta input dia bagaimana, karena kan kita ingin ekosistem harus sehat kan, makanya kita harus kaji," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
BACA JUGA : Gim yang Mengandung Kekerasan Bakal Diblokir
Budi mengatakan kementerian memerlukan kajian mendalam untuk melihat dampak sosial dari konten kekerasan dalam gim terkait. Pemblokiran gim tidak bisa serta merta dilakukan karena kementerian juga harus melihat dampak kebijakan terhadap ekosistem yang terhubung dengan gim tersebut, seperti ekosistem esport.
"Ya sama seperti kita nonton film. Film 'Siksa Kubur' misalnya, karena nonton film itu ada teman saya yang langsung tobat, tapi ada juga teman saya yang habis nonton film itu makin brutal. Terus apakah efek-efek itu karena film itu? Gitu lah perumpamaan saya, makanya kita perlu bikin kajiannya lebih intensif," katanya.
KPAI pada Jumat (26/4/2024) kembali menyuarakan permintaan kepada pemerintah untuk menerbitkan regulasi guna memblokir gim daring yang tidak sesuai aturan dalam upaya melindungi anak di ranah daring.
"Peran pemerintah membuat regulasi dan menciptakan teknologi untuk memantau dan memblokir game online yang tidak sesuai aturan," kata Anggota KPAI Kawiyan.
BACA JUGA : Mulai 12 Februari 2024 Luhut Bakal Urus Industri Gim
Kawiyan mengatakan penerbit gim wajib memenuhi peraturan dan secara transparan menyampaikan informasi mengenai produknya kepada masyarakat. Gim daring dan konten digital yang mengandung unsur kekerasan, perilaku menyimpang, dan judi dapat diblokir menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
"Dari aturan tersebut, jelas bisa [diblokir] jika memang imbasnya ke perilaku anak-anak yang mengikuti gim tersebut," kata Kawiyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
Advertisement
Bulog DIY Gencarkan Operasi Pasar dan Distribusi Beras SPHP
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Marc Klok Sambut Era Baru Timnas Indonesia, Target Juara FIFA Series
- Penjualan BYD Turun 41 Persen di Februari 2026
- DIY Usulkan Perpanjangan Rute KA Bandara YIA Sampai Stasiun Maguwo
- OPPO Find N6 Meluncur 17 Maret 2026 dengan Engsel Titanium
- Bencana Terjang Ngawen, 2 Hektare Lahan Padi Gunungkidul Gagal Panen
- Persijap Jepara Pincang Saat Dijamu PSIM Jogja
- Bantul Minta Petunjuk Pilur Calon Tunggal ke Kemendagri
Advertisement
Advertisement





