Advertisement
Cek Cok Soal Harga, Pria Ini Bunuh PSK di Apartemen Bandung

Advertisement
Harianjogja.com, KOTA BANDUNG—Seorang pekerja seks komersil (PSK) ditemukan tewas di Apartemen The Jarrdin Bandung, Jawa Barat saat Lebaran, Rabu (10/4/2024). Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan setelah melakukan penyelidikan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan pelaku berinisial NH (35) bertemu dengan korban SJ (34) di sebuah apartemen tersebut melalui aplikasi kencan daring. “Ditemukan seseorang wanita meninggal dunia di apartemen tersebut yang akhirnya dilakukan penyelidikan ternyata SJ adalah korban pembunuhan,” kata Budi di Bandung, Senin (15/4/2024).
Advertisement
Budi mengaku kasus ini berawal dari teman korban berinisial ST melapor kepada Tim Prabu Polrestabes Bandung karena SJ telah menghilang seusai memberi kabar sedang berada di Apartemen The Jarrdin.
Selanjutnya, Tim Prabu langsung bergerak mencari korban di apartemen tersebut yang kemudian ditemukan sebuah video CCTV memperlihatkan SJ sedang berjalan menuju kamar pelaku.
“Sehingga akhirnya dibuka CCTV oleh security apartemen tersebut dan ditemukan korban sudah meninggal dunia,” katanya.
Baca Juga
Kesal Diejek, Pemuda Sleman Bunuh Tetangganya yang Masih Bocah
Terungkap! Mayat Wanita yang Ditemukan di Pantai Lorong Cemara Bantul Ternyata Dibunuh Mantan Pacar
BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuh Perempuan di Kamar Kos Kotabaru Ditangkap di Jawa Barat
Budi menjelaskan motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena tidak ada kesepakatan harga dalam jasa prostitusi yang ditawarkan SJ kepada NH.
“Akhirnya terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban yang akhirnya terjadi perkelahian dengan mencekik leher korban sehingga kehilangan nafas,” kata dia.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan setelah menemukan korban tewas dengan luka cekik di leher, pihaknya langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku karena telah diidentifikasi bahwa pelaku menyewa apartemen tersebut kurang lebih selama satu bulan. Kemudian dalam waktu kurang 1x24 jam berhasil ditangkap di Jakarta, di daerah Melawai,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka NH dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 3. KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
- PMI Sediakan Hadiah dan Suvenir Bagi Pendonor
- Korban Gempa Myanmar Butuh Obat-obatan, Air Bersih hingga Tempat Tinggal
- Berikut Deretan Tokoh yang Kunjungi Open House Menteri Investasi Rosan
Advertisement

Lonjakan Wisatawan ke DIY Diprediksi Meningkat di Lebaran, Data Resmi Akan Dirilis 8 April
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pipa Gas Bocor Kemudian Terbakar, Ratusan Warga Malaysia Terluka
- Jumlah Pemudik dari DKI Jakarta Menurun, Begini Penjelasan Bang Doel
- Emak-Emak Naik Motor Nekat Ingin Masuk Tol Joglo di Prambanan
- Didit Sowan Jokowi Lebih Dahulu, Ini Respons Gibran
- Antrean di Pintu Tol Klaten Mengular hingga 1 Kilometer
- Perang Saudara Hambat Pemberian Bantuan Korban Gempa Myanmar
- Kendaraan di Tol Cipali Meningkat, Contraflow Sempat Diterapkan
Advertisement
Advertisement