Advertisement

INFO MUDIK: Pemudik Ini Lokasi Charging Station untuk Kendaraan Anda

Newswire
Sabtu, 06 April 2024 - 21:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
INFO MUDIK: Pemudik Ini Lokasi Charging Station untuk Kendaraan Anda Ilustrasi mobil listrik atau kendaraan listrik. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri memfasilitasi seluruh pemudik, termasuk mereka yang mengendarai kendaraan listrik pada Libur Lebaran 2024.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus memastikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau yang juga dikenal sabagai charging station di sepanjang tol Trans Jawa telah tersedia di setiap rest area untuk memfasilitasi pemudik dengan mobil listrik.

Advertisement

“Kami kemarin bersama Kemenko Marves sudah melakukan pengecekkan ke pom bensin yang ada di jalan tol untuk menyiapkan charging listrik. Jadi setiap pom bensin di rest area itu sudah disediakan fast charging (pengisian daya cepat) di sana. Kemarin sudah dicek langsung oleh Kemenko Marves,” kata Yusri, Sabtu (6/4/2024).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub Danto Restyawan menyebut telah meminta PLN untuk menambah SPKLU di berbagai rest area tol untuk mengurangi risiko antre isi daya kendaraan listrik.

Meski begitu, Danto tidak menyangkal bahwa belum semua SPKLU tersebut menyediakan pengisian daya cepat. Beberapa telah menyediakan, tetapi dengan jumlah lebih terbatas dibandingkan pengisian daya normal.

Baca Juga

Galau Mau Beli Mobil Listrik, Simak Informasi Ini Sebelum Memutuskan

Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Borong 10.000 Unit BYD

Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik, Ini Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa dan Terdekat dengan Tol Jogja-Solo

Dia menyarankan kepada pemudik yang hendak membawa mobil listrik untuk memastikan telah mengisi daya kendaraan hingga penuh dari rumah sebelum berangkat mudik.

“Di jalan-jalan juga kami sudah koordinasi dengan PLN untuk ditambah SPKLU-nya. Tapi, memang kondisi seperti ini (arus mudik) antrean banyak juga, jadi bisa di-charge (isi daya) sebelumnya di rumah,” ujar Danto.

Kapal Penyeberangan

Kemenhub juga telah mengatur tata cara muat kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan agar pengangkutan dapat aman, lancar, tertib dan teratur sehingga risiko yang tidak diinginkan dapat dicegah, seiring dengan peningkatan volume kendaraan pada masa angkutan Lebaran.

Peraturan yang baru diterbitkan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah. 

“Untuk kendaraan listrik, itu Dirjen Perhubungan Darat mengeluarkan edaran untuk ditaruh di feri. Jadi, motor listrik dan mobil listrik itu aman ditaruh di sana, itu sudah diuji di Balai Bekasi, jadi, sudah kita yakini aman,” kata Danto.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa kendaraan listrik dikumpulkan pada satu area yang diberi penanda khusus oleh pemilik kapal atau operator kapal sehingga mudah dilakukan pengawasan.

Kemudian area tersebut ditempatkan dengan jarak paling sedikit 3 meter dari ruang permesinan jika ruang tidak dilapisi pelindung kebakaran A-60. Apabila ruang permesinan dilapisi pelindung kebakaran A-60 maka dapat ditempatkan di atas ruang permesinan.

Selain itu kendaraan listrik juga harus dikumpulkan di area yang tidak menghalangi akses terhadap peralatan keselamatan, alat pemadam kebakaran, tidak menghalangi jalur evakuasi dan area harus dilengkapi dengan ventilasi yang cukup.

Danto menambahkan kendaraan listrik yang akan dimuat harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest dan pemuatannya harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat. Selama pelayaran awak kapal harus melakukan patroli pada area dengan penanda khusus dan pengawasan pemuatan itu dilakukan langsung oleh syahbandar.

Pengangkutan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet di atas kapal penyeberangan tidak boleh dilakukan pada periode angkutan Lebaran tahun 2024/1445 H.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Beli Tiket Kereta Bandara YIA Bisa via Online, Begini Caranya

Jogja
| Selasa, 30 April 2024, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement