Rusia Buka Opsi Nuklir Terapung untuk Indonesia
Rusia menawarkan pengalaman teknologi nuklir terapung untuk Indonesia. FPU dikaji untuk memasok energi ke wilayah terpencil dan kawasan industri.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, karena menyebut Sirekap tidak perlu dibahas lebih lanjut dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu 2024. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, karena menyebut Sirekap tidak perlu dibahas lebih lanjut dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu 2024.
Saldi mengatakan persoalan mengenai Sirekap merupakan salah satu yang didalilkan oleh pemohon, yaitu kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sebab itu, Sirekap perlu dibahas untuk menjawab dalil tersebut.
"Pak Hotman, tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan, kami Mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini," kata Saldi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
BACA JUGA : Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen Bikin Kaget Hotman Paris
Mulanya, Hotman bertanya kepada ahli yang dihadirkan oleh KPU, Pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar. Hotman mempertanyakan urgensi pembahasan Sirekap karena penetapan hasil Pilpres 2024 diperoleh dari pemeriksaan manual dan penghitungan suara berjenjang.
"Pertanyaan saya, saudara saksi [ahli] kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap, masih perlu enggak Bapak kuliah di sini, masih perlu enggak kita bahas tentang Sirekap?" kata Hotman.
Saldi kemudian menegur Hotman. Dia menegaskan kehadiran ahli dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres ini sangat penting karena Mahkamah memerlukan keterangan yang bersangkutan. "Jadi jangan kita mengabaikan, ya, menganggap ini tidak ada pentingnya. Itu keliru juga. Kalau enggak, enggak usah datang saja ke sini," ucap Saldi yang memimpin jalannya persidangan.
Selain itu, hakim MK Arief Hidayat juga menegur Hotman. Arief menegaskan duduk persoalan mengenai penggunaan Sirekap perlu diketahui seluruh pihak, termasuk masyarakat yang menyaksikan persidangan.
"Karena persidangan ini terbuka untuk umum, seluruh masyarakat Indonesia mengetahui, dan Mahkamah juga harus menjawab dalil dari permohonan pemohon 1 [Anies-Muhaimin] dan pemohon 3 [Ganjar-Mahfud]," ucap Arief.
Arief mengatakan, semua dalil yang relevan dalam permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud akan dijawab oleh MK. Namun, Hotman berkukuh dengan pernyataannya.
BACA JUGA : Kian Waswas soal Pajak Hiburan, Hotman hingga Inul Datangi Kantor Airlangga Hartarto
"Terima kasih Yang Mulia, atas tanggapannya. Tapi menurut kami, berhubung sudah dijawab bahwa yang dipakai adalah manual sama penghitungan berjenjang, itulah jawaban atas permohonan itu, bukan lagi Sirekap," kata Hotman menjawab Arief.
Mendengar pernyataan Hotman, Saldi lantas menegaskan bahwa yang menjawab dalil pemohon adalah MK, bukan kuasa hukum pihak terkait. Ia juga mengingatkan Hotman untuk tidak menggiring hakim konstitusi.
"Pak Hotman, yang menjawabnya nanti bukan kuasa hukum pihak terkait, hakim yang akan menjawab. Jadi jangan kita diarah-arahkan mau menjawab ke mana," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rusia menawarkan pengalaman teknologi nuklir terapung untuk Indonesia. FPU dikaji untuk memasok energi ke wilayah terpencil dan kawasan industri.
Borobudur Indonesia Expo 2026 di Kota Magelang ditargetkan menarik 40.000 pengunjung dan transaksi Rp2 miliar untuk menggerakkan ekonomi daerah.
ASDP mengoperasikan 24 kapal di lintasan Ketapang-Gilimanuk untuk mengurai antrean kendaraan logistik dengan tetap mengutamakan keselamatan.
Sebanyak 114 sekolah di Bantul masuk program revitalisasi 2026. Pembangunan ditargetkan selesai maksimal pertengahan Desember.
TNGM mencatat 36 pendaki ilegal Merapi lahir 2006–2008. Sebanyak 13 orang lahir 2008, sementara jalur masih ditutup.
Komisi C DPRD Gunungkidul meminta proyek infrastruktur 2026 selesai tepat waktu dan berkualitas agar tak mengganggu penyerapan anggaran.