Advertisement
Tol Tebing Tinggi-Indrapura Akan Dikenakan Tarif Mulai 4 April 2024, Ini Rinciannya
Foto ilustrasi jalan tol / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan menerapkan tarif di Jalan Tol Tebing Tinggi–Indrapura mulai Kamis 4 April 2024 pukul 00.00 WIB.
“Berbagai sosialisasi kepada pengguna jalan sudah kami lakukan baik di media sosial, media luar ruang serta media elektronik sehingga diharapkan para pengguna jalan sudah mengetahui informasi terkait dengan akan diberlakukan tarif ruas Tol Tebing Tinggi – Indrapura”, ujar Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita Dindin Solakhuddin di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Advertisement
Dindin mengatakan sebelum dilakukan penerapan bertarif sosialisasi secara masif telah dilakukan kepada para pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif sejak 10 November 2023, mulai dari tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, penggunaan Kartu Uang Elektronik serta manfaat dan peran strategis jalan tol.
Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai media komunikasi seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, umbul-umbul dan VMS) serta siaran pers perusahaan hingga siaran dengan radio nasional maupun radio swasta.
Setelah melakukan serangkaian sosialisasi selama dua pekan sejak tanggal 20 Maret 2024 mengenai penetapan tarif awal Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat Seksi Tebing Tinggi – Indrapura sepanjang 28,3 km, PT Hutama Marga Waskita memberitahukan bahwa pemberlakuan tarif tersebut akan dimulai pada Kamis, 4 April 2024 pukul 00.00 WIB.
Pemberlakuan tarif ini menyusul setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 622/KPTS/M/2024 Tanggal 21 Maret 2024.
Diberlakukannya penerapan tarif di ruas Tol Tebing Tinggi – Indrapura menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. Maka dari itu para pengguna jalan dihimbau untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Tebing Tinggi – Indrapura sebagai berikut:
Gerbang Tol Tebing Tinggi - Indrapura
Golongan I Rp31.000
Golongan II dan III Rp46.000
Golongan IV dan V Rp61.500
Gerbang Tol Indrapura - Tebing Tinggi
Golongan I Rp31.000
Golongan II dan III Rp46.000
Golongan IV dan V Rp61.500
PT Hutama Marga Waskita selaku Badan Usaha Jalan Tol menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Antisipasi Mudik, Pertamina Tambah LPG 3 Kg di Jateng-DIY
- Gempa M4,3 Sukabumi Picu Kepanikan Warga Cianjur
- Mallorca Tekuk Espanyol 2-1, Amankan Posisi dari Zona Degradasi
- Prabowo Pertimbangkan Beli Jet Tempur dari China
- MU Hajar Aston Villa 3-1, Setan Merah Kokoh di Tiga Besar Liga Inggris
- Liga Inggris: Palace Gagal Tekuk 10 Pemain Leeds, Fulham Tahan Forest
- Barcelona Bantai Sevilla 5-2: Raphinha Hattrick, Blaugrana Kian Kokoh
Advertisement
Advertisement









