1,77 Juta Tiket KAI untuk Mudik Lebaran 2024 Ludes Terjual
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menjual lebih dari 1,77 juta tiket kereta api jarak jauh untuk angkutan Lebaran 2024.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan hingga Minggu (24/3/2024) pukul 08.00 WIB, perseroan telah menjual 1.779.863 tiket kereta api untuk perjalanan selama angkutan Lebaran untuk periode H-10 (31 Maret) hingga H+10 (21 April). Jumlah tersebut mencakup sekitar 52% dari total kursi yang disediakan KAI sebesar 3.390.922.
Advertisement
BACA JUGA : KAI dan Astindo Rilis Paket Tiket Kereta Api Lebaran hingga Wisata
"Penjualan ini akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung," kata Joni, Minggu (24/3/2024).
Joni menuturkan, sejauh ini keberangkatan 6 April 2024 atau H-4 menjadi tanggal dengan penjualan tiket kereta terlaris dengan 120.238 tiket. Menyusul di belakangnya adalah keberangkatan 5 April 2024 atau H-5 dengan 108.622 tiket dan 7 April 2024 sebanyak 107.470 tiket.
Untuk arus balik, keberangkatan 14 April 2024 (H+3) menjadi pilihan terbanyak dengan tiket terjual sebanyak 115.161. Selanjutnya, masyarakat juga banyak memilih kepulangan pada H+2 atau 13 April 2024 dengan 114.080 dan H+1 atau 12 April 2024 sebanyak 111.944 tiket.
KA Airlangga rute Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi (pulang-pergi/pp) menjadi salah satu relasi perjalanan terlaris. Menyusul di belakangnya adalah KA Bengawan relasi Pasar Senen - Purwosari (pp) dan KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan - Ketapang (pp).
Ia mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran, terkait dengan larangan merokok di atas kereta api. KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak 2012. Joni menjelaskan semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok.
Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api. Peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.
BACA JUGA : Persiapan Mudik Lebaran 2024, KAI Daop 6 Gelar Ramp Check
Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama. Namun, jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas. Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement