Advertisement

Pengamat Transportasi Publik Dorong Pelarangan Penggunaan Motor untuk Mudik Lebih dari 100 Kilometer

Newswire
Jum'at, 22 Maret 2024 - 19:17 WIB
Maya Herawati
Pengamat Transportasi Publik Dorong Pelarangan Penggunaan Motor untuk Mudik Lebih dari 100 Kilometer Berkendara sepeda motor - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penggunaan kendaraan roda dua berupa sepeda motor untuk melakukan mudik dengan jarak tempuh lebih dari 100 kilometer seharusnya dilarang oleh pemerintah. Hal ini diutarakan Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang.

Menurut Deddy hal itu bertujuan untuk meminimalkan kecelakaan lalu lintas yang menimpa para pemudik pada masa Lebaran 2024, karena kecelakaan di jalan kebanyakan terjadi pada kendaraan roda dua yakni mencapai 70%-80%.

Advertisement

"Maka sejatinya pemudik yang menggunakan motor berjarak 100 kilometer ke atas sudah saatnya dilarang bukan diimbau lagi," katanya, Jumat (22/3/2024).

Ia menilai masyarakat yang mudik menggunakan motor merupakan masyarakat kalangan menengah ke bawah yang tidak ikut dalam program mudik gratis yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

Sehingga penggunaan roda dua tersebut menjadi opsi satu-satunya bagi pemudik agar tiba di kampung halaman, karena di daerah tujuan tidak ada angkutan umum.

BACA JUGA: WHO Peringatkan Perubahan Iklim Memicu Meluasnya Wabah Kolera

Dirinya merekomendasikan bila terpaksa menggunakan roda dua untuk mudik, masyarakat bisa memanfaatkan Program Mudik Motor Gratis atau Motis 2024.

"Umumnya masyarakat mudik menggunakan motor karena last mile di desa/daerahnya tidak ada angkutan umum, maka hanya motornya sendiri sebagai sarana mobilitas ketika berada di tujuan mudik. Lebih baik baik program Motis ini dapat diaplikasikan prioritas kepada pemudik yang tujuan mudiknya di pelosok desa," ujar Deddy.

Selain itu dirinya mengatakan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebaiknya mempersiapkan mitigasi pembukaan rest area darurat, hal ini karena melihat dari masa mudik lebaran tahun sebelumnya, penyebab kemacetan yakni karena penumpukan parkir di rest area.

"Volume kendaraan jalan tol selama H-7 Hari Lebaran di tol trans Jawa biasanya naik sekitar 40-70 persen per hari. Artinya perlu ruang parkir di rest area yang mampu menampung kenaikan volume kendaraan tersebut," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan penerapan satu arah (one way) dalam masa mudik di jalan tol akan merugikan pengguna lain. Oleh karena itu dirinya merekomendasikan untuk menerapkan "contraflow" supaya memberikan rasa keadilan bagi pengguna tol lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jumlah Pendaftar PPS di Gunungkidul Tidak Mencapai Target, KPU Memperpanjang Pendaftaran

Gunungkidul
| Kamis, 09 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja Versi Mahasiswa, Cek Tempatnya

Wisata
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement