Advertisement
KKP Kembali Tangkap Pelaku Illegal Fishing Asal Filipina yang Rugikan RI hingga Rp1,4 miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu unit kapal pengangkut ikan asal Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi. Penangkapan dan pengangkutan ikan ilegal oleh kapal asing ini mengakibatkan Indonesia rugi hingga Rp1,4 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata dari kerja keras dan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menjaga keberlanjutan perikanan dan melindungi perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang merugikan sumber daya perikanan.
Advertisement
“Operasi semacam ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjaga kedaulatan sumber daya perikanan Indonesia serta memberikan pesan kuat kepada pelaku penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) bahwa kami akan tindak tegas,” ujar Pung Nugroho di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga
KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina
ILLEGAL FISHING : Begini Kronologi Polair Sergap Kapal Tak Berizin
Lawan Illegal Fishing, KKP Klaim Tangkap 62 Kapal Asing
Pada kesempatan yang sama, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara Bayu Y Suharto menjelaskan, pihaknya dengan armada kapal cepat (speedboat) Pengawas (SP) Napoleon 39 berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) Kapal FB.CA. F-01 atau KM. EPM pada 18 Maret 2024, pukul 11:14 (WITA) di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716.
Dengan penangkapan tersebut, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara dari penangkapan ikan ilegal sebesar Rp1.420.650.000. Angka tersebut didapatkan dari perhitungan total ikan yang diangkut ke Gensan, Filipina dalam kurun tiga tahun terakhir.
“Berdasarkan pengakuan dari nakhoda kapal tersebut, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak tahun 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias Ilegal,” ujar Ipunk menambahkan.
Kapal Filipina yang berjenis kapal pengangkut ikan tersebut memiliki empat orang ABK yang berkebangsaan Filipina dengan muatan kurang lebih 2 ton tuna. “Kapal tersebut juga masuk ke teritorial Laut Sulawesi dengan tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah, bahkan menggunakan dokumen palsu,” ujar Bayu.
Saat ini, kapal Filipina tersebut berada di Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pria Asal Semarang Ditemukan Meninggal Bersimbah Darah di Indekos Caturtunggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- Tersedia 10 Ribu Lowongan Kerja Tenaga Halal dengan Gaji hinggaRp10 Juta, Cek di Sini!
- Megawati Kenang Jadi Juri Zayed Award for Human Fraternity 2024 Digagas Paus Fransiskus dengan Imam Besar Al-Azhar
- Menkop Budi Arie Sebut Setiap Koperasi Merah Putih Berpotensi Raih Keuntungan Rp1 Miliar per Tahun
- Wapres Gibran Sampaikan Bela Sungkawa Wafatnya Paus Fransiskus
- Istana Merespons Wacana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Sudah Sewajarnya
- In Memoriam: Mengenang Kembali Pesan Paus Fransiskus Saat Misa Kudus di GBK September 2024
Advertisement