Advertisement

Promo November

Dirut Taspen Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Ini Alasannya

Dany Saputra
Rabu, 13 Maret 2024 - 20:47 WIB
Maya Herawati
Dirut Taspen Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Ini Alasannya Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dua orang terkait dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Direktur Utama Taspen, Antonius N.S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Adapun pencegahan terhadap dua orang itu dilakukan setelah penyidik lembaga antikorupsi resmi menaikan perkara itu ke ranah penyidikan. KPK menduga investasi fiktif Taspen dengan perusahaan lain merugikan negara ratusan miliar rupiah. Kini, dua orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Advertisement

"Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Ali menyampaikan bahwa permintaan cegah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham itu berlaku untuk enam bulan pertama, atau sampai dengan September 2024. Pengajuan pencegahan ke luar negeri itu, terang Ali, bisa diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.

"Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik," kata Ali.

Kendati demikian, Ali tidak memerinci lebih lanjut siapa saja dua pihak yang dicegah ke luar negeri itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari dua orang tersebut yakni Direktur Utama Taspen saat ini, Antonius N.S Kosasih.

BACA JUGA: Pembukaan Lahan Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-JC Sleman Ditarget Capai 70% Sebelum Lebaran

KPK Meminta Keterangan

Dalam catatan Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, KPK pernah meminta keterangan Rina Lauwy, mantan istri dari Antonius N.S. Kosasih pada awal September 2023. Pada saat itu, kasus belum naik ke penyidikan. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Fredrik J. Pinakunary.

Rina menyebut diminta keterangan dan klarifikasi mengenai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Taspen pada periode 2018-2022. Dia menyebut diberikan sekitar belasan pertanyaan oleh KPK.

Pada 2018, lanjutnya, Kosasih sudah menjabat sebagai Direktur Investasi sebelum diangkat menjadi Direktur Utama pada 2020.

Pada saat memberikan keterangan kepada KPK, Rina mengaku ditanyai soal laporan keuangan Taspen sekaligus laporan rekening miliknya dan Kosasih. Di sisi lain, Rina juga mengaku sempat ditanyai apabila menerima uang dalam jumlah yang banyak terkait dengan kasus tersebut.

Untuk diketahui, sebelum dipanggil KPK, rekaman cekcok seorang pria dan wanita mengemuka di media sosial. Dalam percakapan itu, sang pria menyebut terdapat uang yang harus dikeluarkan seseorang dan diterima oleh seseorang. Menurut pria tersebut, uang itu bukan atas namanya karena bisa masuk penjara.

Rina lalu mengaku bahwa percakapan tersebut merupakan percakapan dia dengan Kosasih yang direkam olehnya. Rina menyebut telah menolak uang tersebut sejak pertama kali dibicarakan oleh mantan suaminya.

"Itu memang rekaman sebenarnya saya yang merekam. Waktu itu ada kejadian saya diminta tanda tangan kesepakatan ya seperti yang didengar itu, ada mau dititipkan uang tetapi saya menolak," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, September 2023 lalu.

Alasan di balik penolakan uang tersebut, kata Rina, lantaran asal-usulnya yang tidak jelas. Dia pun mengaku tidak mengetahui jumlahnya. Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Rina, Fredrik Pinakunary turut menyampaikan bahwa kliennya itu turut menyerahkan sebanyak 39 rekening koran ke KPK. Dari puluhan rekening koran tersebut, sebagian di antaranya milik Kosasih.

"Jadi dari pihak ibu bekerja sama untuk menyerahkan tadi sebanyak 39 rekening koran dan sekiranya ada informasi apapun itu tentu ibu sebagai warga negara yang baik akan kooperatif dan akan memberikan apakah itu informasi ataupun dokumen tambahan yang sekiranya dapat membantu proses penyelidikan oleh KPK," ujarnya. (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement