Advertisement

Selama Mudik Lebaran, Penggunaan Rest Area Jalan Tol Dibatasi Cuma 30 Menit

Newswire
Rabu, 06 Maret 2024 - 19:17 WIB
Arief Junianto
Selama Mudik Lebaran, Penggunaan Rest Area Jalan Tol Dibatasi Cuma 30 Menit Ilustrasi Rest Area JJLS. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polri bersama pemangku kepentingan terkait memberlakukan pembatasan waktu penggunaan rest area pada saat libur mudik-balik Lebaran 2024 selama 30 menit.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan yang mengantre masuk sehingga berdampak pada kelancaran arus lalu lintas di jalan tol.

Advertisement

"Jadi imbauan paling lama 30 menit ya, karena biar bergantian dengan yang lain sehingga tidak terjadi penumpukan, terutama di rest area yang dijadikan buffer zone," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet S seusai kegiatan Technical Floor Game (TFG) persiapan pengaturan arus lalu lintas mudik-balik Lebaran 2024 di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Slamet berharap imbauan penggunaan rest area selama 30 menit ini dapat dimasifkan oleh media massa agar masyarakat yang hendak mudik sudah paham pembatasan tersebut.

Adapun teknis pembatasan waktu penggunaan rest area tersebut, kata dia, nantinya ada petugas di pintu masuk dan pintu keluar yang menginformasikannya. "Di pintu masuk-keluar kan sudah ada penghitungnya. Sudah ada petugas nantinya," kata Slamet.

Polri memprediksi jumlah pergerakan masyarakat yang akan mudik-balik dan berwisata selama Lebaran Idulfitri 2024 meningkat sekitar 5%-6% dibanding 2023.

BACA JUGA: Rest Area Khas Jogja di Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen Akan Diisi UMKM

Diperkirakan ada 136,7 juta pergerakan yang sebanyak 26% bergerak ke arah Jawa Tengah; 19% ke arah Jawa Timur; dan 16% ke arah Jawa Barat.

Untuk memastikan pergerakan masyarakat saat libur mudik yang diprediksi puncak arus mudik terjadi pada 5 April dan arus balik 15 April, Polri bersama kementerian dan lembaga terkait menyiapkan cara-cara bertindak, seperti pengaturan rekayasa lalu lintas di jalan tol dan arteri, penerapan sistem penundaan perjalanan di pelabuhan, serta buffer zone di rest area dekat jalur penyeberangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jangan Sampai Gugur, Ini Tahapan Daftar Ulang SNBP UGM 2026

Jangan Sampai Gugur, Ini Tahapan Daftar Ulang SNBP UGM 2026

Jogja
| Sabtu, 04 April 2026, 19:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement