Advertisement

Respons BPOM Terkait Viral Kandungan Bromat Air Minum Kemasan

Sunartono
Jum'at, 01 Maret 2024 - 07:27 WIB
Sunartono
Respons BPOM Terkait Viral Kandungan Bromat Air Minum Kemasan Foto ilustrasi air. / Womenshealthmag

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan penindakan terhadap produk yang tidak sesuai dengan aturan keamanan pangan. Meski demikian proses penindakan tersebut melalui sejumlah tahapan dan pembuktian.

Baru-baru ini viral terkait air minum dalam kemasan (AMDK) yang diklaim mengandung bromat. Adapun bromat yang melebihi ambang batas aman diungkapkan oleh Gerald Vincent di media sosial melalui platfrom tiktok.

Advertisement

BACA JUGA : BPOM Awasi Keamanan Pangan untuk Bantu Turunkan Angka Stunting

Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) menyebutkan mengonsumsi Bromat dalam jumlah besar mengalami gejala gastrointestinal seperti mual, muntah, diare dan sakit perut. Selain itu mengalami efek ginjal, efek sistem saraf dan gangguan pendengaran. Bromat yang melebihi ambang batas pernah ditemukan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, China dan Saudi Arabia.

Merespons hal tersebut BPOM RI mengatakan data yang diungkap tersebut bukan merupakan hasil pengujian dari BPOM. Kemungkinan ada laboratorium lain yang melakukan pengujian lebih dahulu.

"Terkait data kandungan Bromat pada AMDK yang beredar luas di media sosial, data tersebut bukan merupakan hasil pengujian BPOM," katanya, Rabu (28/2/2024).

BACA JUGA : 181 Jenis Kosmetik Terlarang Ditemukan BPOM

Ia memastikan secara rutin melakukan pengawasan terhadap AMDK yang beredar di Indonesia. Pihaknya mengedepankan pembuktian ilmiah dan objektif dalam proses pengawasan peredaran obat dan makanan. Masyarakat tentu berharap agar BPOM tidak kecolongan dalam kasus Bromat kali ini seperti pada kasus Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (EG/DEG) pada obat batuk.

Menurutnya semua produk harus aman. Jika ditemukan adanya pelanggaran terkait keamanan pangan tentu ada sanksi. "Sanksinya bisa penarikan produk dari peredaran atau izin dicabut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Minggu, 28 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement