Advertisement
181 Jenis Kosmetik Terlarang Ditemukan BPOM
Sejumlah kosmetik berbahan terlarang dipajang dalam acara Public Warning terkait obat tradisional dan kosmetik yang diikuti di Jakarta, Jumat (8/12/2023). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 181 jenis kosmetik yang mengandung bahan baku terlarang sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023. Antara - Sean Muhamad
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 181 jenis kosmetik yang mengandung bahan baku terlarang sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023. Data ini ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kami mendapatkan 181 item kosmetik dengan kandungan bahan yang dilarang," kata Plt Kepala BPOM Rizka Andalucia dalam acara Public Warning terkait obat tradisional dan kosmetik yang diikuti di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Advertisement
BPOM, kata Rizka, bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait telah menemukan sekitar 1,2 juta kemasan kosmetik dengan bahan baku terlarang dan menariknya dari peredaran. "Seluruhnya dengan nilai keekonomian yang mencapai lebih dari Rp42 miliar," ucapnya
Rizka menyebutkan seluruh kosmetik yang ditarik berasal dari hampir seluruh wilayah di Indonesia, terutama dari DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. "Kulit menjadi kering dan terbakar, perubahan bentuk dan fungsi organ janin pada ibu hamil, dan akan menyebabkan kecacatan," katanya.
BACA JUGA: Nenek 70 Tahun Melahirkan, Jadi Perempuan Tertua di Afrika yang Hamil
Selain itu, ungkap Rizka, terdapat pula bahan hidrokuinon yang mengakibatkan hiperpigmentasi atau kulit menjadi gelap, berwarna kehitaman, serta perubahan kornea mata jika terkena mata.
Untuk mencegah penjualan kosmetik tersebut secara daring, BPOM telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap 103.587 tautan penjualan kosmetik berbahan terlarang. "Tentunya BPOM juga akan mencabut izin edarnya dan (produknya) tidak boleh beredar lagi," katanya.
Oleh karena itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan tanpa izin edar, serta memastikan untuk membeli dan memperoleh obat-obatan termasuk kosmetik melalui sarana yang terpercaya dan berizin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
106 Warga Bantul Tercatat Meninggal di BPJS Padahal Masih Hidup
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Gen Z, Waspada! Begini Hoaks Menyerang dan Cara Menghadapinya
- Seorang WNI Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Liverpool Tumbang Lagi, Slot Frustrasi Bilang Ini Kekalahan Terburuk
- Fajar/Fikri Siap Habis-habisan di Final French Open 2025
- Kolaborasi Pemkot-K24-Sarihusada Bebaskan Generasi Jogja dari Stunting
Advertisement
Advertisement



