Prabowo Dapat Gelar Jendral TNI Kehormatan dari Presiden, Ini Komentar Politikus PDIP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendapat gelar jenderal TNI kehormatan dari Presiden Joko Widodo. Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin mengatakan bahwa di dalam militer sudah tidak mengenal istilah pangkat kehormatan.
Hasanuddin menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan, hanya ada pemberian tanda kehormatan atau tanda jasa kepada prajurit TNI berprestasi atau berjasa dalam tugas.
Advertisement
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis Rabu (28/2/2024).
Purnawirawan Mayjen TNI ini menjelaskan aturan pangkat di lingkungan militer diatur dalam Pasal 27 UU No. 34/2004 tentang TNI (UU TNI). Di situ, lanjutnya, diatur bahwa hanya prajurit aktif yang bisa naik pangkat.
"Dalam UU 34 Tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," jelasnya.
BACA JUGA: Erupsi Gunung Semeru Munculkan Kolom Abu hingga 900 Meter
Hasanuddin menegaskan, tidak ada pasal dalam UU TNI yang menyebutkan seorang purnawirawan alias pensiunan TNI bisa diberi perhargaan tanda jasa atau kehormatan. Menurutnya, praktik itu sudah dihapus seusai Reformasi 1998.
Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud juga menilai pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada calon kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sangat tidak masuk akal.
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, mengingatkan bagaimanapun Prabowo pernah diberhentikan sebagai prajurit TNI. Namun, kini malah diberi gelar kehormatan.
"Absurd. Seseorang yang dipecat dari ABRI kemudian diberi gelar Jenderal Kehormatan. Satu keabsurdan demi keabsurdan terus dipertontonkan kepada rakyat," ujar Chico kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Rabu (28/2/2024).(Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Distribusi Logistik Pilkada, KPU Jogja Siapkan Mitigasi Bencana Wilayah Rawan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Serahkan Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Aset Kasus Judi Online Komdigi Senilai Rp167 Miliar Disita Polisi, Ini Rinciannya
- Viral, Siswa SMKN di Semarang Meninggal Dunia Diduga Ditembak Polisi
- Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau
- Dugaan Politik Uang di Sleman, Pakar Hukum Minta Bawaslu Bertindak
- Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api, Negara Rugi Rp562,51 Miliar
- Tersangka Judi Online Komdigi Dituding Keluarga Megawati, Begini Klarifikasi dari PDIP
Advertisement
Advertisement