Advertisement

Promo November

Prabowo Dapat Gelar Jendral TNI Kehormatan dari Presiden, Ini Komentar Politikus PDIP

Surya Dua Artha Simanjuntak
Rabu, 28 Februari 2024 - 12:17 WIB
Maya Herawati
Prabowo Dapat Gelar Jendral TNI Kehormatan dari Presiden, Ini Komentar Politikus PDIP Presiden Joko Widodo melepaskan tanda pangkat jenderal bintang tiga, dan menyematkan tanda pangkat jenderal bintang empat kepada Prabowo Subianto, Rabu (28/2 - 2024). / Youtube Kemenhan RI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendapat gelar jenderal TNI kehormatan dari Presiden Joko Widodo.  Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin mengatakan bahwa di dalam militer sudah tidak mengenal istilah pangkat kehormatan.

Hasanuddin menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan, hanya ada pemberian tanda kehormatan atau tanda jasa kepada prajurit TNI berprestasi atau berjasa dalam tugas.

Advertisement

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis Rabu (28/2/2024).

Purnawirawan Mayjen TNI ini menjelaskan aturan pangkat di lingkungan militer diatur dalam Pasal 27 UU No. 34/2004 tentang TNI (UU TNI). Di situ, lanjutnya, diatur bahwa hanya prajurit aktif yang bisa naik pangkat.

"Dalam UU 34 Tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," jelasnya.

BACA JUGA: Erupsi Gunung Semeru Munculkan Kolom Abu hingga 900 Meter

Hasanuddin menegaskan, tidak ada pasal dalam UU TNI yang menyebutkan seorang purnawirawan alias pensiunan TNI bisa diberi perhargaan tanda jasa atau kehormatan. Menurutnya, praktik itu sudah dihapus seusai Reformasi 1998.

Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud juga menilai pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada calon kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sangat tidak masuk akal.

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, mengingatkan bagaimanapun Prabowo pernah diberhentikan sebagai prajurit TNI. Namun, kini malah diberi gelar kehormatan.

"Absurd. Seseorang yang dipecat dari ABRI kemudian diberi gelar Jenderal Kehormatan. Satu keabsurdan demi keabsurdan terus dipertontonkan kepada rakyat," ujar Chico kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Rabu (28/2/2024).(Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Distribusi Logistik Pilkada, KPU Jogja Siapkan Mitigasi Bencana Wilayah Rawan

Jogja
| Selasa, 26 November 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement