Advertisement
Usai Jadi Menteri ATR, KPK Segera Surati AHY Soal Ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Usai dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkirim surat kepada Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, terkait dengan kewajiban pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebagai pejabat negara, AHY kini menjadi wajib lapor LHKPN karena baru dilantik menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, Rabu (21/2/2024), menggantikan Hadi Tjahjanto yang diangkat menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Advertisement
BACA JUGA: 3 Partai Penyokong Anies-Muhaimin Kompak Dukung Hak Angket Bersama PDIP
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pejabat negara baru harus mengisi dan menyertakan pelaporan khusus dalam rentang waktu tiga bulan sejak pelantikan. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPK No.2/2020.
"Jadi, untuk Mas AHY punya waktu sampai tiga bulan ke depan. Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," ujar Pahala kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Adapun AHY akan menjabat Menteri ATR/Kepala BPN untuk delapan bulan ke depan sebelum pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin selesai pada Oktober 2024.
Sebelumnya, pria yang juga Ketua Umum Partai Demokrat itu mengungkap sejumlah pekerjaan yang menanti dirinya. Secara garis besar, pekerjaan itu meliputi realisasi reforma agraria yang merupakan salah satu program prioritas nasional.
BACA JUGA: Ganjar dan Mahfud Beda Pandangan Soal Hak Angket
Bahkan, AHY juga mengaku telah diminta Presiden Jokowi untuk dapat fokus merampungkan 3 tugas utama pada 2024.
"Tadi pak Presiden Jokowi menitipkan 3 hal utama. Yang pertama adalah diminta segera menuntaskan kerja besar untuk membangun sistem yang semakin kapabel, semakin kredibel dan sustainable yaitu sertifikasi elektronik," kata AHY saat ditemui pada hari pertamanya berkantor di Kementerian ATR/BPN, Rabu (21/2/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement





