Advertisement
Ingin Masukan Materi Gugatan Baru, Kuasa Hukum Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kuasa hukum tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting telah mencabut gugatan praperadilan, Senin (27/1/2024). Pencabutan ini karena Siskaeee ingin memasukkan materi gugatan yang baru.
Sebelumnya, gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024).
Advertisement
"Iya kami mencabut dulu, kemudian nanti kita akan memasukkan lagi, " katanya saat dikonfirmasi, Senin.
Tofan menjelaskan alasan pencabutan gugatan tersebut karena pihaknya ingin memasukkan materi gugatan yang baru setelah polisi melakukan penahanan terhadap kliennya.
"Karena kemarin itu (gugatan) terkait penetapan tersangkanya, cuman setelah itu dilakukan penahanan, kita belum masukkan (gugatan)itu, jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," katanya.
Baca Juga
Kuasa Hukum Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan
Dua Kali Mangkir, Polda Metro Jaya Jemput Paksa dan Tahan Siskaeee
Siskaeee Dijemput Paksa Polda Metro Jaya di Sleman
Ketika ditanyakan kapan Siskaeee mengajukan gugatan kembali, Tofan menjelaskan pihaknya sedang menyusun materi gugatan yang baru.
"Biar kami susun dulu, kemudian kita lanjut buat itu (gugatan praperadilan baru) nanti kita ke pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi kemudian kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan hakim dan akan dibacakan penetapannya, " katanya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi soal pencabutan gugatan Siskaeee tersebut, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengaku belum menerima surat pencabutan gugatan tersebut. "Hakim yang bersangkutan belum menerima surat pencabutannya," katanya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung menahan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai diperiksa pada Rabu (24/1/2024) malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam langsung kita lakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Ade Safri juga menambahkan penahanan terhadap tersangka Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Sementara itu Kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya. "Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).
Sebagai kuasa hukum Siskaeee, dia menjaminkan dirinya bahwa Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPOM Telusuri Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan
- Hore, Bansos Beras 10 Kg Dilanjutkan hingga Desember 2025
- Presiden Prabowo Temui Emir Qatar Setelah Israel Serang Doha
- PBB Ingatkan Tepi Barat Terancam Terbelah akibat Permukiman Israel
- BPBD Bali Sebut Hingga Pagi Ini Ada 19 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Pemkab Bantul Gratiskan Seragam Siswa Baru, Anggaran Rp5 Miliar
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Jakarta Tertinggi dan Jateng Terendah
- Agen Tenaga Kerja Asing Beri THR ke Pegawai Kemnaker Pakai Duit Korupsi
- Istri eks PM Nepal Masih Hidup dan Dirawat Intensif
- 46 Orang Tewas Akibat Serangan Udara dari Irael ke Wilayah Yaman
- Begini Ciri dari Terduga Pelaku Penembakan Charlie Kirk
- Peserta JKN Wajib Jalani Skrining Riwayat Kesehatan
- TNI AD Dikerahkan untuk Evakuasi Korban Banjir di Bali
Advertisement
Advertisement