Advertisement
Kasus Penyebaran Video Porno Pelajar Tulungagung, Korban Alami Trauma dan Takut Bertemu Orang
Ilustrasi praktik pornorafi
Advertisement
Harianjogja.com, TULUNGAGUNG—Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Jawa Timur mulai melakukan penyelidikan kasus penyebaran video porno (asusila) dengan pemeran pelajar Tulungagung. Korban dilaporkan mengalami trauma dan takut bertemu orang lain.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah mengatakan ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami. "Ada dua video dengan pemeran berbeda. Satu di antaranya diperankan oleh seorang pelajar wanita yang diidentifikasi mirip dengan siswi sekolah menengah atas berinisial M (16). Tapi kebenarannya masih kami selidiki," kata Fatahillah, Selasa (23/1/2024).
Advertisement
Lanjut dia, penyelidikan dilakukan untuk mencari orang yang menyebar video tersebut, pelaku yang membuat, yang berada dalam video tersebut, kapan dan dimana video tersebut dibuat. Lantaran ada dua video yang tersebar, Fatahillah belum bisa menyimpulkan kedua video tersebut disebarkan oleh orang yang sama atau oleh orang yang berbeda. Untuk video dengan pemeran M, kasus ini sudah dilaporkan oleh ibu korban. "Kemarin laporan ke pada kami pada Senin tanggal 20 Januari," katanya.
Baca Juga
4 Pelajar di Tuban Ditetapkan Tersangka Terkait Video Mesum
Berbuat Mesum, Dua Guru SD di Gunungkidul Dinonaktifkan
Terpengaruh Video Porno, Siswa SMK di Kulonprogo Cabuli Balita
Dari keterangan awal pelapor, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan orang lain.
Menurut pelapor ada tiga nama yang menjadi terduga penyebaran video porno tersebut. Ketiganya merupakan sosok yang pernah menjalin hubungan asmara dengan korban M. "Namun yang dijelaskan dengan nama terang hanya satu orang," ujarnya.
Ibu korban melaporkan kejadian tersebut berawal dari kiriman video dalam aplikasi percakapan. Setelah dilihat pemeran dalam video tersebut mirip dengan anaknya. Dan untuk memastikan ada/tidaknya unsur paksaan atau ancaman yang melatarbelakangi penyebaran video asusila itu, Fatahillah menyatakan pihaknya akan menggandeng ahli bahasa untuk menganalisa beberapa tulisan terduga pelaku yang dikirim dalam status akun medsos/whatsapp, baik yang berupa kata gurauan atau ancaman.
Jika terbukti terduga sengaja menyebarkan video tersebut, maka dipastikan akan dijebloskan ke jeruji besi. "Ada dua pasal yang diterapkan, yaitu UU ITE dan UU Kekerasan Seksual," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menkop Dorong Kopdes Merah Putih Produksi Genteng Teknologi Baru
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- BPJS PBI Warga Solo Banyak Dinonaktifkan, Aduan Mengalir ke Pemkot
- Program MBG Sleman Jangkau 251 Ribu Penerima, 110 SPPG Aktif
- Gibran Tegaskan Fokus Kawal Program Prabowo Meski Isu 2029 Muncul
- Persib Bandung Tekuk Malut United 2-0, Rekor Kandang Sempurna
- Sidang Korupsi Kalurahan Bohol GK Masuk Tahap Tuntutan Pekan Depan
- Konser Origin Fest Hadirkan Line-up Internasional, Tiket Tembus 12.000
- Hadir di Pakuwon Mall Jogja, Top Noodle Tawarkan Promo Spesial
Advertisement
Advertisement



