Advertisement
BMKG: Warga Pesisir Waspada Potensi Gelombang Tinggi hingga 4 Meter
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat siapapun yang beraktivitas di wilayah pesisir untuk mewaspadai terhadap potensi gelombang tinggi hingga mencapai 4 meter pada 29 hingga 30 Desember 2023.
"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar selalu waspada," kata Kepala Pusat Meteorologi Maritim, BMKG, Eko Prasetyo di Jakarta, Jumat (29/12/2023)
Advertisement
Ia mengatakan pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari timur laut - timur dengan kecepatan angin berkisar 4 hingga 30 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari tenggara - barat daya dengan kecepatan 4 hingga 20 knot.
"Kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudera Hindia barat Aceh," katanya.
Dikatakan Eko kondisi itu memicu terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di perairan Selat Malaka bagian utara, Perairan Utara Sabang, Perairan Aceh, Barat P. Simeulue hingga Mentawai.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sleman Hujan dari Siang hingga Sore, Jogja Berawan
Kemudian Perairan Enggano, Bengkulu hingga barat Lampung, Samudera Hindia Barat Sumatera, Selat Sunda bagian Barat dan Selatan, Selatan Banten hingga Jawa Timur, Selat Bali - Badung Lombok - Selat Sumba Barat, Laut Sawu bagian selatan, dan Samudera Hindia Selatan Jawa hingga Pulau Sabu.
Sedangkan untuk gelombang yang lebih tinggi di kisaran 2,5-4 meter berpeluang terjadi di Laut Natuna Utara, perairan Utara Anambas hingga Natuna Selatan, Kepulauan Subi hingga Serasan, Perairan Utara Sambas, Laut Jawa bagian timur, Laut Sulawesi, Kepulauan Sangihe hingga Talud, Kepulauan Sitaro hingga Bitung, Laut Maluku, Halmahera, perairan Utara Papua Barat hingga Papua, dan Samudera Pasifik Utara Halmahera hingga Papua.
Adanya potensi gelombang tinggi itu, Eko Prasetyo mengimbau kepada masyarakat, khususnya nelayan untuk memerhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran dengan moda transportasi, seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).
Kemudian, kapal feri (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Jibi/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Kunjungan Tim Jurnalistik SDMP Sukoharjo: Asyiknya Wisata Literasi ke Solopos
- Video Viral Kepala Desa Adat di Bali Terjaring OTT saat Peras Investor Rp10 M
- Terjunkan 40 Petugas, DLH Solo Bersihkan Tempat Nobar Timnas sampai Dini Hari
- 50 Caleg Terpilih Ditetapkan, DPC PDIP Klaten Tunggu Arahan DPD soal KomandanTe
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement